oleh: Jelio dan n’DhiK Answering-Faithfreedom
بـِسـْـمِ اﷲِ الرَّحـْـمـَنِ الرَّحـِـيْـمِ
faraidh adalah hukum syari’at Islam mengenai warisan dan pusaka yang dimana terdapat furudhul muqaddarah (kadar pusaka), ashabul fardh (ahli waris), dan fardh (warisan), penjelasan lebih lanjut bisa anda googling fiqh faraidh seperti di:
http://media.isnet.org/islam/Waris/index.html
tapi sebelumnya, saya jelaskan sedikit mengenai furudhul muqaddarah dan ‘aul…
furudhul muqaddarah (فرض المـقـدرة) adalah kadar warisan bagi setiap ahli waris, sebelumnya, silahkan anda membaca dulu Fiqh Faraidh dan bacalah dalil-dalil Al-Qur’an tentang ahli waris…
dari semua jumlah ahli waris laki-laki dan perempuan, sudah Allah tetapkan 6 kadar, yaitu:
2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8
jika kita deretkan, akan muncul deretan yang indah dari pembagian tersebut,
U1 = 2/3, U2 = 1/2, dan Un = 1/2 x Un-2, 2 < n < 8; n bilangan asli
ini bisa menjadi ide dasar barisan rekursif dan pembahasan konvergensinya…
kadar merupakan bilangan rasional, yaitu bilangan dalam bentuk pecahan
a/b, a sebagai pembilang dan b sebagai penyebut…
sedangkan ‘aul, ‘aul adalah bertambahnya jumlah bagian fardh dan berkurangnya nashib (bagian) para ahli waris…
fardh adalah warisan yang diterima sesuai furudhul muqaddarah…
‘AUL adalah kelebihan jumlah warisan yang diterima oleh ahli waris sesuai kadarnya dalam Al-Qur’an…
‘aul terjadi karena kecacatan dalam jumlah ahli waris (ashabul fardh)..
pada masa Rasulullah.SAW sampai masa kekhalifahan Abu Bakar.ra Ash-Shiddiq kasus ‘aul atau penambahan tidak pernah terjadi..
masalah ‘aul pertama kali muncul pada masa khalifah ‘Umar.ra bin Khathab, Ibnu Abbas berkata: “Orang yang pertama kali menambahkan pokok masalah (yakni ‘aul) adalah ‘Umar bin Khathab! Dan hal itu ia lakukan ketika fardh yang harus diberikan kepada ahli waris bertambah banyak”…
ketika ditemui kasus kelebihan sehingga berat sebelah ini dipersidangkan di depan ‘Amirul Mu’minin (‘Umar), ‘Umar berkata: “tambahkanlah hak para ashhabul furudh akan fardh-nya!”…
mudahnya, membuang uang abstrak yang memang abstrak (immateriil) untuk masing-masing ahli waris…
para sahabat menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang ‘aul (penambahan) fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi.SAW…
angka yang dapat di’aulkan adalah 6, 12, dan 24…