Cari Di Blog Ini

Selasa, 29 November 2011

PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Tengah Tahun

Digg this
Berbeda dengan kasus sebelumnya (Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Tunjangan Asuransi) dimana karyawan bekerja sejak awal tahun pajak, pada kasus kali ini akan dibahas apabila karyawan bekerja mulai pada pertengahan atau setelah awal tahun pajak berlangsung.

Kasus : Pegawai Tetap dengan Tunjangan Asuransi, Pensiun dan Mulai Bekerja Setelah Tahun Pajak Berjalan
Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang sejak tanggal 01 September 2007, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000 setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali Cemerlang membayar :
Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.5% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji Pokok

Sedangkan Hendry menanggung :
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji Pokok

PT. Royal Bali Cemerlang juga mengikut sertakan Hendry ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pensiun untuk Hendry sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan Hendry juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang langsung di potongkan dari Gajinya.

Perhitungan PPh Pasal 21 nya

Seperti pada kasus biasa (karyawan bejerja penuh sari awal sampe akhir tahun pajak), pertama-tama kita buat perhitungan atas gaji dan tunjangan-tunjangannya terlebih dahulu, hingga dapat kita tentukan nilai Rupiah yang ditanggung oleh perusahaan maupun yang ditanggung oleh Hendry. Maka akan kita peroleh perhitungan sebagai berikut :



Selanjutnya kita mulai hitung PPh Pasal 21-nya. Perhitungan PPh Pasal 21 nya pada dasarnya sama saja dengan jika karyawan bekerja penuh selama satu tahun takwim (fiskal), hanya saja pada saat mensetahunkan pengahsilan netto-nya, nilai penghasilan netto dikalikan dengan jumlah lamanya karyawan bekarja, dalam contoh kasus di atas Hendry bekerja dari 01 September 2007, maka dikalikan 4 (01 Sept - 31 Des 2007 = 4 bulan), perhatikan perhitungan dibawah :


Prinsip dasarnya (Penting) :
(-) Pengahasilan Netto dikalikan jumlah bulan bekerja untuk tahun takwim tersebut
(-) PTKP tetap memakai PTKP setahun

Jurnal (Pencatatan) Akuntansi Atas Gaji dan PPh Pasal 21 nya

Atas kasus di atas, maka pada PT. Royal Bali Cemerlang melakukan pengakuan dengan melakukan pencatatan pada buku perusahaan, yang terdiri dari tiga tahap yaitu : Pada saat pembayaran gaji, pada saat menyetor PPh Pasal 21 melalui bank persepsi atau Kantor Post, kemudian pada saat pembayaran JAMSOSTEK dan Dana Pensiun. Perhatikan jurnal di bawah ini :

Penting :
Jika kita perhatikan jurnal di atas, pada saat pembayaran gaji, besarnya PPh pasal 21 yang di akui sebagai hutang PPh Pasal 21, adalah sebesar PPh 21 nya yaitu Rp 91,200,- untuk bulan tersebut, kemudian pada saat penyetoran PPh Pasal 21 nya ke bank persepsi, maka hutang tersebut dilawankan (di catat di sisi debit) bersama sama dengan titipan iuran, sebagai counter entry-nya di sisi kredit adalah kas.
Setelah Pembayaran Gaji, penyetoran PPh Pasal 21 ke bank persepsi, dan pembayaran Asuransi dan dana pension, maka pada buku besar akan nampak sebagai berikut :

Perhatikan Buku Besar di atas :
Yang muncul dibuku besar tetap hanya "Biaya Gaji", "Biaya Tunjangan Asuransi" pada DEBIT dan "Kas" pada sisi kredit sebesar Gaji Pokok + Tunjangan saja.
Mengapa ?
Karena Gaji karyawan untuk bulan tersebut TIDAK BERUBAH, yang berubah hanya pajaknya, sementara PPh pasal 21 hanyalah titipan dan tidak muncul pada Buku Besar. Dan nantinya pada saat penutupan tahun takwim (fiscal year), saat gaji karyawan disetahunkan, maka jumlahnya hanyalah sebesar 4 x (gaji + tunjangan) saja. Pada saat itulah akumulasi pengeluaran kas maupun biaya gaji dan biaya tunjangan akan kelihatan berbeda dibandingkan dengan karyawan yang bekerja penuh selama 1 tahun takwim (12 bulan).
Artikel PPh Pasal 21 dengan kasus lainnya :
Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Tunjangan Asuransi [-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Tunjangan & Subsidi Pajak [-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Bonus / THR [-baca-]
diposting oleh PUTRA

Tidak ada komentar: