Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah,
Rabb semesta alam. Kepada-Nya semata kita beribadah dan kepada-Nya
semata kita beristi'anah. Ya Allah kuatkan kami untuk senantiasa
berzikir, bersyukur, dan memperbaiki ibadah kami kepada-Mu.
Shalawat dan salam semoga terlumpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Shalat Jum’at merupakan kewajiban yang
penting. Ia bagian dari syi’ar Islam yang sangat diagungkan. Secara
khusus Allah menyeru kaum mukminin untuk bersemangat dan benar-benar
memperhatikan ibadah setiap sepekan sekali ini. Allah Ta’ala berfirman,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ
الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ
خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan
kaum mukminin berkumpul untuk beribadah kepada Allah pada hari Jum’at
dan benar-benar memperhatikannya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sangat marah terhadap orang-orang yang meremehkan shalat Jum’at. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَيَنْتَهِيَنَّ
أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى
قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
“Hendaknya suatu kaum merhenti dari
meninggalkan shalat jum’at atau Allah akan menutup hati mereka kemudian
menjadi bagian dari orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar)
Dalam Sunan Abi Dawud dan Nasai, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at karena meremehkannya, pasti Allah menutup mati hatinya.”
Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkehendak akan membakar rumah-rumah yang di dalamnya terdapat para lelaki yang meninggalkan shalat Jum’at. Beliau bersabda,
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ
“Sungguh aku berkeinginan menyuruh
seseorang untuk shalat mengimami manusia kemudian aku membakar
rumah-rumah para lelaki yang meninggalkan shalat Jum’at.” (HR. Muslim)
Imam Nawawi rahimahullaah
menjelaskan dalam satu riwayat bahwa shalat yang dimaksud adalah shalat
Isya’, dalam riwayat lain shalat Jum’at, dan dalam riwayat lainnya
shalat secara mutlak. Semuanya shahih dan tidak saling menafikan.
(Lihat: Syarah Muslim oleh Imam Nawawi: 5/153-154)
Hujan Deras, Bolehkah Tidak Menghadiri Shalat Jum’at?