Cari Di Blog Ini

Sabtu, 26 November 2011

Empat Pendeta Belanda Sodomi Anak Kenya

Assalamualaikum Wr Wb,
http://fankinet.blogspot.com/
Kepolisian Belanda telah diminta lewat Interpol untuk menyelidiki kasus sodomi yang dilakukan seorang uskup dan tiga pendeta Belanda terhadap anak Kenya.
Tuduhan terhadap ‘uskup Cor S’ (nama aslinya disembunyikan) dan tiga pendeta lainnya dikemukakan oleh seorang mantan mahasiswa seminari di Belanda asal Kenya.
Pemuda itu mengatakan, pertama kali ia dicabuli saat masih menjadi anak altar di Kenya. Selanjutnya pencabulan juga terjadi saat ia mempersiapkan diri untuk belajar teologi di Mill Hill Missionaries, London.
Cor S dan ketiga pendeta tersebut bertugas di Mill Hill Missionaries. Salah satu dari ketiga pendeta telah meninggal dunia.
Seorang pengacara yang mewakili Misionaris Mill Hill telah membantah tuduhan tersebut.
Sebagaimana dilansir Radio Nederland (15/11/2011), mantan siswa seminari melaporkan kasusnya ke polisi Irlandia, karena dia mengira salah satu pelakunya berkewarganegaraan Irlandia. Para detektif yang mengumpulkan informasi darinya, menyampaikan kasus itu kepada pihak berwenang Belanda melalui Interpol.
Namun, Kepolisian Belanda (KLPD) mengatakan bahwa tidak ada informasi semacam itu dari Interpol. Demikian juga dengan Kejaksaan Umum Belanda.
Seorang jurubicara menolak mengomentari hal itu, namun mengatakan kemungkinan informasinya sengaja tidak disebarkan sebagai bagian dari taktik.
Vatikan menarik Cor S dari tugasnya di Kenya pada tahun 2009, setelah muncul tuduhan bahwa ia menyodomi seorang anak laki-laki kenya lainnya. Tapi Cor S tidak diadili, karena korban tidak menggugatnya ke pengadilan.*
Disalin dari Hidayatullah.com, Tanggal Akses 26 Nopember 2011, Pukul 21:45 Wib

Hilangkan Bau Mulut Dengan Makanan Ini



Bau napas yang tidak sedap bisa dipicu oleh berbagai faktor, salah satunya dari makanan. Makanan tak hanya bisa menyebabkan bau mulut, tetapi juga bisa membantu menghilangkan bau tersebut. Makanan apa saja yang bisa memerangi bau mulut?
Bau mulut atau halitosis, disebabkan oleh berbagai alasan antara lain makan makanan tertentu, merokok, penyakit gusi, mulut kering dan bakteri mulut. Selain menyikat gigi dan mengunjungi dokter gigi secara teratur, ada makanan yang dapat Anda makan untuk memerangi bau mulut.
Berikut beberapa makanan penghilang bau mulut, seperti dilansir Livestrong:
1. ApelApel adalah salah satu makanan terbaik yang dapat memerangi bau mulut. Tekstur apel yang keras membantu menghilangkan kehilangan plak di gigi. Karena mulut kering menyebabkan bau mulut, air dari buah apel juga membantu memerangi masalah ini. Apel dapat memberikan kebutuhan kelembaban mulut untuk menghilangkan bakteri.

Stop Vaksin, Kembali ke Pengobatan Ala Nabi



JAKARTA (voa-islam.com) – Sosialisasi penerapan syariat Islam di Indonesia perlu dilakukan dalam seluruh aspek kehidupan. Di bidang kesehatan, komunitas Sharia4Indonesia (baca: Syariah for Indonesia) melakukan sosialisasi agar kembali kepada pengobatan halal cara Nabi (at-thibbun nabawi).
Divisi Pelayanan Umat Bidang Kesehatan Sharia4Indonesia menggelar acara "Bazar, Bedah Buku Dan Pelayanan Kesehatan Islami" selama dua hari, pada hari Sabtu dan Ahad (30 April dan 1 Mei 2011) di Prizma Islamic Bookstore, Ciputat. Rencananya, sebagai puncak acara tersebut, dua pekan kemudian akan digelar aksi damai pada tanggal 14 Mei 2011 di Bunderan HI, Jakarta.
Detilnya, hari pertama, Sabtu (30/4/2011) pukul 09.00 s/d 12.00 WIB akan diadakan talkshow bersama Hajah Ummu Salamah SH, Hajjam (penulis buku Imunisasi, dampak, dan konspirasi) mengupas berbagai persoalan tentang vaksin dan solusinya secara Islami.

RS Indonesia di Gaza Butuh Rp30 Miliar



Hidayatullah.com--Organisasi relawan kesehatan "Medical Emergency Rescue Committee" (MER-C) Indonesia meminta dukungan donasi dari masyarakat luas untuk menuntaskan pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Gaza, Palestina, yang masih membutuhkan dana Rp30 miliar.

"Kami coba mengetuk hati siapapun masyarakat Indonesia, dan juga mungkin pemerintah, untuk bisa membantu mewujudkan pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Gaza, yang akan menjadi simbol persahabatan kedua bangsa, Indonesia dan Palestina," kata Ketua Presidium MER-C Indonesia dr Sarbini Abdul Murad kepada ANTARA di Bogor, kemarin.

Ia menjelaskan bahwa donasi dari berbagai masyarakat sebelumnya ternyata dalam perkembangannya memang belum cukup, khususnya setelah pemerintah Indonesia, yang sebelumnya berkomitmen akan membantu, kemudian mengalihkannya.

Apakah Kopi Baik Untuk Kesehatan?



Apakah Anda seorang coffeeholic sejati? Jika ya, tentu sangat sulit melewatkan hari tanpa segelas kopi hitam bukan? Ya, kebiasaan ini pun lambat laun menjadi sebuah kecanduan yang tidak menyehatkan. Namun sepertinya sekarang ketakutan itu tak perlu dikhawatirkan lagi. Pasalnya, ada sebuah penelitian  yang membuktikan bahwa kopi memiliki manfaat kesehatan. Berikut paparannya, seperti dilansir Health Me Up.

Sisi positif kopi

Ternyata, kafein membantu rangsangan produksi adrenalin dan kortison. Hal ini akan membantu reaksi ganda dalam melawan tubuh Anda, yakni membantu penurunan risiko penyakit kardiovaskular, kanker dan diabetes tipe 2.

Stress, Penyebab Wanita Sulit Hamil



Stres adalah musuh terbesar bagi perempuan untuk bisa hamil. Berbagai hal bisa menjadi penyebab stres seperti kesibukan kerja, masalah rumah tangga dan hal-hal lain yang dialami dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi pasangan yang ingin segera hamil dan memiliki anak, maka sebaiknya mulailah menemukan cara untuk menghilangkan stres sehingga meningkatkan kemungkinannya untuk hamil, seperti dikutip dari Lifemojo, yaitu:

1. Rileks
Salah satu tips terpenting untuk bisa hamil adalah tubuh harus santai dan rileks serta menurunkan tingkat stres. Buang segala pikiran negatif yang bisa merugikan, membaca buku yang bagus dan memotivasi diri untuk menghilangkan stress

Madu Untuk Kecantikan Kulit Wanita



Para wanita selalu berupaya untuk menjaga kecantikan kulit mereka. Salah satu bahan alami, yang sejak jaman dulu dipercaya penuh dalam menjaga kecantikan kulit adalah madu.
Madu merupakan humectant yang berarti memiliki kemampuan untuk menarik dan mengikat kelembaban.  Zat alami yang terkandung dalam madu membantu tubuh menjalankan fungsinya dalam melembabkan kulit. Kelembaban merupakan faktor penting untuk menjaga kelembutan, kekenyalan dan kelenturan kulit. Lebih dari itu, madu alami cocok untuk segala jenis kulit, bahkan bagi kulit yang sangat sensitif sekalipun.

Sebuah penelitian terbaru menyebutkan efektivitas madu sebagai antimicrobial agent, yang berfungsi mencegah pertumbuhan bakteri. Menurut Janice Cox, penulis buku Natural Beauty at Home, kandungan antimicrobial dalam madu membuatnya bermanfaat dalam perawatan jerawat ringan. Berbeda dengan produk-produk perawatan jerawat lainnya, kandungan pelembab dalam madu tak membuat kulit kering.

Pernikahan Bahagia Sehatkan Jantung Anda



Pernikahan langgeng yang bahagia menjadi dambaan setiap orang. Tidak sekadar menabur kebahagiaan, pernikahan semacam itu juga memberi pengaruh positif bagi kesehatan, terutama kesehatan istri.

Seperti dilansir dari Telegraph, penelitian Universitas Rochester Amerika menemukan bahwa 83 persen wanita yang merasa bahagia pada pernikahannya dapat melanjutkan hidup hingga 15 tahun, setelah operasi bypass jantung.

Jumlah itu sangat signifikan jika dibandingkan Itu dibandingkan dengan hanya 28 persen yang tidak bahagia dalam pernikahannya, dan 27 persen wanita yang belum menikah.
...Berada di sebuah kehidupan pernikahan yang sehat juga dapat memotivasi pasien untuk lebih peduli terhadap kesehatan karena mereka memiliki alasan untuk tetap hidup...

Berbagai Khasiat Daun Sirih Untuk Kesehatan



Piper betle lynn atau biasa kita kenal dengan daun sirih merupakan tumbuhan obat yang sangat besar manfaatnya. Ia mengandung zat antiseptik pada seluruh bagiannya. Di India, Sri Lanka, dan Malaysia tanaman ini dipakai untuk mengatasi bau badan dan mulut, sariawan, mimisan, gatal-gatal dan koreng, serta mengobati keputihan pada wanita. Ini karena tanaman obat yang sudah dikenal sejak tahun 600 SM ini mengandung zat antiseptik yang mampu membunuh kuman.
Dalam farmakologi Cina, sirih juga dikenal sebagai tanaman yang memiliki sifat hangat dan pedas. Secara tradisional mereka menggunakan daun sirih untuk meluruhkan kentut, menghentikan batuk, mengurangi peradangan, dan menghilangkan gatal. Pada pengobatan tradisional India, daun sirih dikenal sebagai zat aromatik yang menghangatkan, bersifat antiseptik, dan bahkan meningkatkan gairah seks.

Anda Ingin Sehat? Berpikirlah Positif Selalu



Apakah anda kesulitan memunculkan pikiran positif dalam diri Anda? Cobalah review kembali diri Anda. Bisa jadi, sikap Anda sendiri yang menghambat pikiran positif berkembang di otak.

Menyelaraskan pikiran positif sebenarnya bukanlah hal yang sulit. Karena pada dasarnya ketika terlahir ke dunia pun, manusia dalam keadaan positif. Namun seiring dengan perjalanannya, pikiran positif kerap beradu dengan sisi negatif yang saling tarik-menarik. Alhasil, tak sedikit orang yang lebih dominan sikap negatifnya karena dipengaruhi oleh karakter diri, kepribadian, dan kebiasaan.

Khasiat Menyehatkan Dari Kunyit Putih

Walaupun ukurannya kecil, jangan remehkan manfaat dari kunyit putih. Karena dia adalah salah satu tanaman berkhasiat yang sudah digunakan selama ratusan tahun sebagai obat tradisonal.
Khasiat dari sebuah kunyit putih memang sudah tak terindahkan lagi. Kunyit putih sudah sangat terkenal sebagai tanaman obat sejak dulu sekali. Kunyit putih adalah salah satu dari kelompok rimpang jamu yang sudah dipergunakan oleh nenek moyang kita.
Anti kanker
Kunyit putih juga diyakini memiliki khasiat antikanker.  Walau begitu hanya  kunyit putih jenis mangga (Curcuma mangga) yang tumbuh terbatas di tempat yang bersuhu dingin di Indonesia, yang dapat mencegah atau mengobati kanker. Menurut Kepala Direktorat Pengawasan Obat Tradisional Ditjen POM, Ketut Ritiasa, penelitian tentang kunyit putih telah dilakukan di Cina sejak tahun 1988.

Keutamaan Mengunjungi Orang Sakit

Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah penguasa alam semesta. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Menjenguk orang sakit bagian dari adab Islam yang mulia. Dia bagian dari rahmat  yang dengannya Islam datang dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam diutus.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
 "Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam." (QS. Al-Anbiya': 107)

Keagungan Makna dalam Doa Iftitah

Para pembaca yang dirahmati Allah, telah disebutkan dalam sebuah riwayat:
قال أبو عبيدة بن عبد الله بن مسعود: " ما دام الرجل يذكر الله، فهو في صلاة، وإن كان في السوق. وإن حَرَّكَ به شفتيه، فهو أفضل.
Telah berkata Abu Ubaidah bin Abdullah bin Masud : ((selama seseorang berdzikir kepada Allah, maka dia dalam keadaan sholat, meskipun sedang di pasar, dan jika dia menggerakkan bibirnya untuk berdzikir, maka itu lebih utama)).

Hal terpenting yang dituntut dari orang yang sholat adalah selalu khusyu dalam sholatnya, karena khusyu merupakan inti ibadah, diantara sebab yang dapat mendatangkan kekhusyu’an dalam sholat adalah: mentadabburi ayat-ayat dan zikir-zikir yang dibacanya dalam sholat, dan berinteraksi dengannya dan menjiwainya, dan hal itu tidak dapat dicapai kecuali dengan memahami makna yang terkandung dalam bacaanya, oleh karena itu kita harus memahami makna bacaan zikir- zikir yang selalu kita ulang-ulang sehingga dapat mentadabburi maknanya.

Apa yang Harus Dibaca Saat Menjenguk Orang Sakit

Oleh: Badrul Tamam         
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Menjenguk orang sakit termasuk perkara yang disyariatkan Islam. Bahkan dijadikannya sebagai satu bagian dari hak muslim yang atas muslim lainnya. Janji ganjaran yang disediakan juga sangat menggiurkan. Semua itu untuk memotifasi muslim agar menghidupkan akhlak Islam yang agung guna tercipta kehidupan masyarakat muslim yang harmonis dan peduli.

Doa Mohon Dianugerahi Akhlak yang Baik

Oleh: Badrul Tamam

اللَّهُمَّ أَحْسَنْتَ خَلْقِي فَأَحْسِنْ خُلُقِي

"Ya Allah, sebagaimana Engkau telah memperindah rupaku maka perindahlah pula akhlakku."

اللَّهُمَّ حَسَّنْتَ خَلْقِي فَحَسِّنْ خُلُقِي

"Ya Allah, sebagaimana Engkau telah memperindah rupaku maka perindahlah pula akhlakku."

اللَّهُمَّ حَسَّنْتَ خَلْقِي فَحَسِّنْ خُلُقِي وَحَرِّمْ وَجْهِي عَلَى النَّارِ

"Ya Allah, sebagaimana Engkau telah memperindah rupaku maka perindahlah pula akhlakku, dan haramkan wajahku tersentuh neraka."

Status Riwayat

Doa pertama diriwayatkan dari Aisyah dan Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'Anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam biasa berdoa:

Sering Mendengar Lantunan Adzan, Seorang Biarawati Menjadi Mualaf

BEKASI (voa-islam.com) - Ada yang berbeda dalam acara bertajuk Semalam Bersama Dewan Dakwah Bekasi yang dilaksanakan di Masjid Nurul Islam Islamic Centre, Jl. Ahmad Yani No. 22, Kota Bekasi. Acara ini biasanya di selenggarakan pada hari Sabtu malam Ahad, namun kemarin diselenggarakan pada hari Jum’at (25/11) malam Sabtu.
Dalam acara rutin yang diselenggarakan DDII Bekasi kali ini juga menampilkan testimoni (kesaksian) dari mantan biarawati yang menjadi mualaf. Beliau adalah RR Maria Anastasia Ria Utami.
Di hadapan ratusan para hadirin yang hadir, Ibu Maria Anastasia menceritakan pengalaman masa lalunya saat menjadi biarawati.  
“Selama berkecimpung sebagai seorang biarawati saya adalah sebagai pelayan. Jadi saya hanya sebagai pendidik, pengajar dan hanya membantu sebagai perawat di Rumah Sakit. Itu yang saya kerjakan selama menjadi biarawati.” kenangnya.

Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah, Antara Boleh dan Tidak

Oleh Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pergantian tahun dalam kalender Islam sebentar lagi tiba. Tahun 1432 Hijriyah segera pergi meninggaljan kita, sementara 1433 hijriyah sudah menanti di depan mata. Menurut perhitungan kalender, tahun baru 1433 Hijriyah jatuh pada hari Ahad, 27 November 2012 M. Bagi sebagian muslim, bergantinya tahun merupakan hari berbahagia dan istimewa sehingga mereka saling mengucapkan selamat dan mendoakan satu kepada yang lainnya. Sebagian yang lain tidak mau membesar-besarkannya, karena tidak didapatkan keterangan bahwa para ulama salaf, dari kalangan Shahabat ridhwanullah 'alaihim merayakannya.

Metode Feminisme dan Gender ''Copy-Paste'' Studi Bibel

Senin, 31 Oktober 2011

Hidayatullah.com—Gerakan feminisme dan kesetaraan gender yang merambah ke dalam studi Islam tidak hanya terbatas pada masalah fiqh dan hadith saja, tetapi ia juga masuk dalam studi al-Qur'an.

Kesesatan paham gender, yang sering diusung tokoh liberal dengan menggunakan metode kritik sejarah umumnya  diadopsi dari disiplin ilmu Kritik Bibel (Biblical criticism) yang digunakan dalam tradisi Kristen untuk mengkaji pertanyaan-pertanyaan teks, komposisi dan sejarah seputar Perjanjian Lama dan Baru.
Pernyataan ini disampaikan Henri Shalahuddin, MA,  peneliti INSISTS (Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations) dalam acara ”Dialog tentang Pemikiran Islam di Indonesia” dengan tema ”Menimbang Bahaya Laten dalam Kesetaran Gender” yang diadakan IKPM (Ikatan Keluarga Pondok Modern Gontor) Cabang Malaysia bertempat di International Islamic University Malaysia (IIUM) belum lama ini.

Ini Injil Versi Gaul Coy: Bunda Maria Disebut Gebetan & Cewek Bunting

Untuk menjangkau kalangan muda, Pendeta Daniel de Wolf merilis Bibel bahasa Belanda versi gaul yang penuh dengan istilah jalanan atau slank yang vulgar seperti cewek Maria, ngeseks, mbolongin, bunting, maen gila, nyicip cewek, gebetan, dll. Juga ada istilah pop abad millenium seperti update status, ngetweet, dan sebagainya, padahal zaman Yesus lahir belum ada facebook, twitter maupun email.

“Maria is pregno en krijgt een baby boy” (Maria bunting dan beranak bayi laki-laki). Demikian kalimat dalam Alkitab (Bibel) versi terbaru di Belanda. Kali ini tidak menggunakan bahasa Belanda resmi, namun dalam bahasa gaul jalanan/slank.
Bibel edisi gaul berjudul “de Torrie van Mattie” tersebut diterjemahkan oleh Pendeta Daniel de Wolf.
“Mattie” adalah bahasa gaul untuk teman, sobat. Tapi itu juga singkatan dari Matius. Jadi pada dasarnya ini kisah Matius, buku pertama dari Perjanjian Baru.
Bahasa slang dalam Bibel gaul itu adalah gabungan kata-kata dari bahasa Inggris, Papiamento, Suriname, Maroko, Turki dan Belanda, yang dipercaya dengan kata-kata yang ditangkap dari media sosial dan budaya pop. Dalam menterjemahkan, Pendeta De Wolf dibantu oleh anak-anak muda dari berbagai latar belakang. Jadilah hasil terjemahan penuh dengan kata “doekoes,” “patas” dan “osso.”
Ide menerjemahkan Bibel ke dalam bahasa gaul ini berasal dari Inggris.
“Terjemahan semacam ini sudah ada di sana, yaitu edisi “The Word on the Street” (Firman Tuhan di Jalanan). Ide ini lalu diadopsi di Belanda dan saya diminta untuk melakukannya. Saya pikir ini ide yang baik,” ujar Pendeta De Wolf . “Di Inggris buku ini beberapa kali berhasil memenangkan penghargaan buku rohani Kristen dan juga menjadi salah satu buku terlaris di toko buku rohani. Amerika dan Jerman juga memiliki Injil versi jalanan mereka sendiri,” tambahnya.

Gereja Katolik Hadapi Problem Tingginya Selingkuh dan Perceraian

ATAMBUA (voa-islam.com) – Gereja Katolik, terutama Keuskupan Atambua, menghadapi permasalahan serius berupa tingginya perselingkuhan yang berujung  pada perceraian pasutri Katolik.

Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran dan Perantau Keuskupan  Atambua, di NTT, telah mengingatkan umat bahwa perselingkuhan dan perceraian di kalangan pasangan suami-istri Katolik berada di urutan ketiga dalam kasus hukum di keuskupan itu.
Menurut data komisi itu, di antara 40 dan 50 kasus seperti itu dialami setiap tahun. Banyak dari kasus itu melibatkan pasutri muda Katolik, yang telah menikah di antara 1 hingga 10 tahun.  Faktor utamanya adalah kebosanan.

Al-Qur'an Mengoreksi Bibel Soal Qurban (Menjawab Hujatan Penginjil)

SAAT-SAAT Hari Raya Qurban (Idul Adha), para penginjil getol menyerang syariat qurban. Seorang penginjil yang mengaku bernama Kalangi menulis artikel berjudul “Syariat Qurban Di Hari Raya Haji, Kini Perlu Dipertanyakan Muslim” di website http://www.###ring-islam.org.
Kalangi menuding umat Islam salah kaprah merayakan hari Idul Qurban karena konsep qurban dalam Al-Qur'an tidak jelas, sedangkan konsep Alkitab (Bibel) sangat jelas dan rasional. Demikian kutipannya:
“Adakah dikatakan di dalam Alkitab dan Al-Qur’an bahwa Ismael itu anak pengorbanan? Banyak Muslim belum tahu, bahwa jawabannya adalah tidak ada! Alkitab menegaskan anak itu adalah Ishak, Ishak, dan tak lain daripada Ishak! Sebaliknya Qur’an ragu-ragu, dan hanya berkata dalam kekaburan bahwa anak itu adalah “anak” Ibrahim. Kisah Ishak sebagai anak-pengorbanan telah tertulis di Kitab Taurat 2600 tahun sebelum Muhammad dilahirkan. Semua nabi-nabi Tuhan tahu bahwa Ishak itulah anak-yang ingin dikurbankan, tak ada ceritanya sama sekali tentang Ismail yang “punah” dari sejarah.”

Koreksi Aqidah KH Said Aqil Sirajd: Jangan Samakan Tauhid Islam dengan Trinitas Kristen

By: A. Ahmad Hizbullah MAG
Jika kekeliruan akidah menimpa kaum awam yang tidak punya pengikut, maka bahayanya relatif kecil hanya kepada dirinya sendiri. Tapi kesesatan akidah akan menjadi musibah besar bila menimpa tokoh dan pemimpin ormas Islam yang memiliki puluhan juta pengikut.
Adalah Bambang Noorsena, pendiri Institute for Syriac Christian Studies (ISCS), komunitas Kristen Ortodoks Syria (KOS) di Indonesia. Untuk sosialisasi KOS di Indonesia, Bambang Noorsena menulis buku “Menuju Dialog Teologis Kristen–Islam” yang diterbitkan oleh Penerbit Kristen Yayasan Andi Yogyakarta.
Buku setebal 172 halaman ini berisi kumpulan makalah, artikel, berbagai karya lepas, liputan, wawancara dan komentar media massa seputar Kristen Ortodoks Syria. Intinya, berusaha menjelaskan kekristenan dan keilahian (ketuhanan) Yesus versi KOS yang diyakini sebagai upaya menembus kebuntuan dialog teologis Kristen dan Islam.

Jika Allah Maha Esa, Kenapa Menyebut Diri-Nya ‘Nahnu’ (Kami)?

Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Seribu satu jalan diusahakan musuh-musuh Islam untuk melemahkan dien ini dan menjauhkan manusia darinya. Bahkan terhadap yang sudah masuk ke dalamnya, mereka terus berusaha untuk memurtadkannya. Terkadang dengan cara halus dan lembut, memaksa dan memperdaya, sampai memusuhi dan memerangi.
وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ
“Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri.” (QS. Al-Baqarah: 109)
وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.” (QS. Al-Baqarah: 120)
وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا
“Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup.” (QS. Al-Baqarah: 217)
Dalam ayat di atas, QS. Al-Baqarah: 217, Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Sa’di rahimahullah -sesudah menjelaskan sifat buruk kafir Qurays dan tujuan mereka dalam memerangi orang-orang beriman- menuturkan, “Sifat ini berlaku umum bagi setiap orang kafir, mereka tidak henti-hentinya memerangi golongan di luar mereka sehingga memurtadkan dari agama mereka. Khususnya, Ahli kitab dari kalangan Yahudi dan Nashrani yang telah mendirikan organisasi-organisasi, menyebar misionaris, menempatkan para dokter, mendirikan sekolahan-sekolahan untuk menarik umat kepada agama mereka, membuat berbagai propaganda untuk menanamkan keraguan dalam diri mereka (kaum muslimin) akan kebenaran agama mereka (Islam).”
Salah satu jalan yang ditempuh adalah dengan menebar syubuhat, kerancuan dalam memahami Islam, di antaranya membenturkan sebagain ayat dengan ayat lainnya ataupun menyimpangkan pemahaman ayat agar sesuai dan mendukung isi ajaran mereka. Tujuannya, agar umat Islam mengakui kebenaran keyakinan kufur non muslim dan berpindah kepada agama mereka.
Satu contoh, saat seorang kawan mengupdate status Facebooknya dengan mengutip firman Allah Ta’ala:
أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ
“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami.” (QS. Al-Mukminun: 115)
Lalu seorang temannya yang non-muslim meminta penjelasan tentang maksud “kami” dalam ayat tersebut yang seolah ia ingin menyampaikan bahwa Tuhan yang diakui umat Islam bukan tunggal/esa, tapi berbilang. Seolah ia ingin menunjukkan kesesuaian Al-Qur’an dengan konsep ketuhanan trinitas dalam Kristen. Berikut ini kami buat jawaban atas pertanyaan tersebut:
1. Setiap bahasa memiliki karaktristik tersendiri yang bisa dipahami dengan baik oleh mereka yang menggunakannya. Maka jika ada musykilah (problem pehamanan terhadap satu bahasa) tanyakan atau kembalikan kepada mereka yang menggunakannya atau ahlinya. Jangan dikembalikan kepada interpretasi mereka yang tidak berbahasa dengan bahasa tersebut, pasti akan rancu dan salah kaprah.
2. Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan bahasa kaumnya, yakni Bahasa Arab. Bahkan bahasa Al-Qur’an adalah bahasa terindah dan terfasih dari bahasa Arab. Semua ahli bahasa dan sastrawan Arab saat diturunkan Al-Qur’an mengakui akan sisi keindahan bahasanya. Allah menyifati bahasa Al-Qur’an,
بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ
“(Al-Qur’an itu diturunkan) Dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy Syuara’ : 195)
Tentang bagaimana reaksi orang-orang Arab ketika turunnya Al-Quran, M. Quraish Shihab dalam Mukjizat al-Quran (2006) menulis: “Sesungguhnya orang-orang yang hidup pada masa turunnya al-Quran adalah masyarakat yang paling mengetahui tentang keunikan dan keistimewaan al-Quran serta ketidakmampuan manusia untuk menyusun semacamnya. Tetapi, sebagian mereka tidak dapat menerima al-Quran karena pesan-pesan yang dikandungnya merupakan sesuatu yang baru. Hal itu masih ditambah lagi dengan ketidaksejalanan al-Quran dengan adat dan kebiasaan serta bertentangan dengan kepercayaan mereka. Inilah yang tidak dapat mereka terima. Tetapi Bukankah mereka pun menyadari akan keunikan dan keindahan kata-katanya? Benar. Tetapi bagaimana dengan kepercayaan dan adat leluhur? Kepercayaan harus dipertahankan, al-Quran harus ditolak. Begitulah kesimpulan tokoh-tokoh masyarakat waktu itu.” (Dinukil dari Menikmati Keindahan Bahasa al- Quran, Asep M. Tamam, dalam asmat-arabiyyatuna.blogspot.com)
3. Dalam kaidah dan uslub Arab dikenal sebutan NAHNU (kita/kami) itu digunakan oleh satu orang yang bersama yang lain, sehingga menunjukkan makna jama’ atau berbilang. Terkadang juga digunakan oleh satu orang yang memiliki sifat-sifat yang banyak lagi mulia. Maka pengunaan NAHNU pada bagian kedua bukan menunjukkan banyaknya orang yang berbicara, tapi untuk menunjukkan satu orang tapi memiliki keagungan dan kemuliaan.
Penulis al-Mu’jam al-Wasith (Kamus bahasa Arab), hal. 945 berkata: “Nahnu (kami) adalah kata ganti yang digunakan untuk menyebut dua orang atau jama’ (banyak) yang mengabarkan tentang diri mereka, dan terkadang digunakan untuk menyebut satu orang saat ia hendak mengagungkan/memuliakan (dirinya).”
Karenanya, orang besar yang memiliki pemahaman bahsa Arab yang baik dan dalam, saat berbicara kepada yang lain untuk menunjukkan kemuliaannya, pasti akan mengganti kalimat Anaa Fa’alku kadza (aku melakukan ini) menjadi Nahnu Fa’alnaa Kadza (Kami melakukan ini) untuk menunjukkan kemuliaannya.
Oleh karenanya, siapa yang memahami bahasa Arab dengan baik pasti tidak akan mempermasalahkan penggunaan bentuk plural (nahnu: kami) oleh Allah yang Maha Esa untuk menyebut diri-Nya. Orang yang memahami bahasa Arab dengan baik juga tidak akan menganggap Allah itu berbilang hanya karena menyebut diri-Nya yang Maha Esa dengan karena menggunakan bentuk jama’ (plural).
4. Satu yang tak diragukan, Allah Ta’ala (Maha Tinggi) menyandang sifat yang agung, maka jika Dia mengabarkan tentang diri-Nya dengan sifat-sifat ini maka itu sangat tepat bagi yang disifati. Jika Dia berfirman:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al-Hijr: 9) dan ayat-ayat lain yang menunjukkan makna serupa. Oleh karenanya, orang yang paham pahasa Arab saat membaca ayat-ayat seperti di atas tidak akan mempertentangkannya dengan keesaan (ke Maha Tunggalan) Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sekali lagi, tidak ada upaya mempertentangkannya bagi orang yang paham bahasa Arab. Karena hal itu termasuk bagian ta’dzim (pengagungan) yang biasa digunakan orang Arab dalam percakapan/perbincangan mereka. Sehingga tidak didapatkan, Ahli Bahasa dan sastra Arab Jahiliyah yang musyrik mempertentangkan hal ini, padahal mereka adalah manusia-manusia yang meyakini banyak tuhan sehingga Al-Qur’an menyebutkan,
وَإِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَحْدَهُ اشْمَأَزَّتْ قُلُوبُ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآَخِرَةِ وَإِذَا ذُكِرَ الَّذِينَ مِنْ دُونِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ
“Dan apabila hanya nama Allah saja yang disebut, kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat; dan apabila nama sembahan-sembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba mereka bergirang hati.” (QS. Al-Zumar: 45)
5. Terkadang Allah menyebut diri-Nya dalam Al-Qur’an dengan bentuk mufrad (tunggal) untuk menunjukkan Ke-Esaan-Nya. Ini terdapat dalam beberapa ayat, contohnya:
وَأَنَا اخْتَرْتُكَ فَاسْتَمِعْ لِمَا يُوحَى إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
“Dan Aku telah memilih kamu, maka dengarkanlah apa yang akan diwahyukan (kepadamu). Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah salat untuk mengingat Aku.” (QS. Thaahaa: 13-14)
وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ
“Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 163)
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ
“Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa.” (QS. Al-Ikhlash: 1)
Dan terkadang pula menyebut diri-Nya dengan bentuk plural, NAHNU (kami) yang menunjukkan makna banyak, seperti pada ayat yang diperbincangkan di atas,
أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ
“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami.” (QS. Al-Mukminun: 115)
إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata.” (QS. Al-Fath: 1)
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.” (QS. Al-Kautsar: 1) dan ayat-ayat serupa. Susunan/bentuk ungkapan seperti ini tidak lantas menunjukkan berbilangnya Tuhan, tapi untuk menunjukkan bahwa Allah yang Esa memiliki nama-nama yang banyak lagi Husna (Maha Indah) dan Sifat-sifat yang banyak lagi sempurna. Dia-lah Allah yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, Dzat maha Tinggi, Agung, dan luas Rahmat-Nya. Semoga Allah menunjuki saya dan Anda semua kepada jalan-Nya yang lurus, yang mengesakan Dia dan tidak menyembah selain-Nya!!!
Disalin dari voa-islam.com, tanggal akses 15 November 2011,

Shalat Dhuha

Nabi Muhammad SAW. Menganjurkan agar tiap pagi hari kita bersedekah sebanyak bilangan seluruh persendian tubuh sebagai bentuk rasa syukur kepada Alloh. Dua rakaat sholat Dhuha bisa mencukupi semua sedekah tersebut. “Pada (tiap) pagi hari setiap persendian dari seseorang di antara kalian ada sedekahnya; setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, amar ma’ruf adalah sedekah dan nahi munkar adalah sedekah pula. Tetapi dapat mencukupi semuanya yaitu dua rakaat yang dilakukan oleh seseorang dalam sholat Dhuha.” (HR Muslim, Abu Daud dan Ahmad)

PERNIKAHAN NABI MUHAMMAD DENGAN SITI AISYAH

Seorang teman kristen suatu kali bertanya ke saya, ” Akankah anda menikahkan saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun?” Saya terdiam. Dia melanjutkan,” Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda?” Saya katakan padanya,” Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan anda pada saat ini.” Teman saya tersenyum dan meninggalkan saya dengan guncangan dalam batin saya akan agama saya. Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima masyarakat pada saat itu. Jika tidak, Orang-orang akan merasa keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah.
Bagaimanapun, penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi orang-orang yang naif dalam mempercayainya. Tetapi, saya tidak cukup puas dengan penjelasan seperti .
Nabi merupakan manusia tauladan, Semua tindakannya paling patut dicontoh sehingga kita, Muslim dapat meneladaninya. Bagaimaanpun, kebanyakan orang di Islamic Center of Toledo, termasuk saya, Tidak akan berpikir untuk menunangkan saudara perempuan kita yang berumur 7 tahun dengan seorang laki-laki berumur 50 tahun. Jika orang tua setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak semuanya, akan memandang rendah thd orang tua dan suami tua tersebut.
Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur dibawah 18 tahun , dan calon isteri dibawah 16 tahun. Tahun 1931, Sidang dalam oraganisasi-oraganisi hukum dan syariah menetapkan untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur diatas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak dapat diterima.
Jadi, Saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan saya thd Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis brumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar adanya.
Nabi memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadist. Lebih jauh, Saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya. Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tsb sangat bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisyanm ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur 7 tahun.

BUKTI #1: PENGUJIAN THD SUMBER

Sebagaian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari Bapaknya,Yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini.
Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, dimana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.
Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : ” Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” (Tehzi’bu’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).
Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: ” Saya pernah dikasih tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq” (Tehzi’b u’l-tehzi’b, IbnHajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).
Mizanu’l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).
KESIMPULAN: berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah jelek dan riwayatnya setelah pindha ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.
KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam:
pra-610 M: Jahiliya (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu
610 M: turun wahyu pertama AbuBakr menerima Islam
613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat
615 M: Hijrah ke Abyssinia.
616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah
622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina
623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah

BUKTI #2: MEMINANG

Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun.
Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya ” (Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979).
Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M).
Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya.
KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.

BUKTI # 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah

Menurut Ibn Hajar, “Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah ” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978).
Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.
KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.

BUKTI #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’

Menurut Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992).
Menurut Ibn Kathir: “Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).
Menurut Ibn Kathir: “Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau bebrapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933)
Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 or 74 H.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow).
Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisuh usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622M).
Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga.
Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.
Dalam bukti # 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam bukti #4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18..?
kesimpulan: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.

BUKTI #5: Perang BADAR dan UHUD

Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar. Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb].”
Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud and Badr.
Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.”
Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 years akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perangm, dan (b) Aisyah ikut dalam perang badar dan Uhud
KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.

BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan)

Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr).
Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah(The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih
suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon). Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karean itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.
Kesimpulan: riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.

BUKTI #7: Terminologi bahasa Arab

Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepada nya ttg pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya ttg identitas gadis tsb (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.
Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun. Kata yang tepat untuk gadis belia yangmasih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaiaman kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”.
Oleh karean itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).
Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan.” Oleh karean itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.

BUKTI #8. Text Qur’an

Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?
Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat , yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid doaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri. Ayat tsb mengatakan : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5) Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ?? (Qs. 4:6)
Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.
Disini, ayat Qur’an menyatakan ttg butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.
Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tsb secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambi tugas sebagai isteri. Oleh karean itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa AbuBakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.
Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan,” berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?” Jawabannya adalah Nol besar. Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?
AbuBakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau akan menolak dengan tegas karean itu menentang hukum-hukum Quran.
Kesimpulan: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karean itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.

BUKTI #9: Ijin dalam pernikahan

Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan sebuah pernikahan.
Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan.
Adalah tidak terbayangkan bahwa AbuBakr, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras ttg persetujuan pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun.
Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.
kesimpulan: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami ttg klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karean itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.

SUMMARY:

Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah saw dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernha keberatan dengan pernikahan seperti ini, karean ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat.
Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di
Iraq adalah tidak reliable. Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karean adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.
Oleh karean itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.
sumber :
The Ancient Myth Exposed
By T.O. Shanavas , di Michigan.
© 2001 Minaret

ISTRI-ISTRI NABI MUHAMMAD

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba-sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari sudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. 33:50)

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 50
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (50)
Pada ayat ini Allah SWT secara jelas telah menghalalkan bagi Nabi Muhammad saw mencampuri wanita-wanita yang dinikahi dan berikan kepada mereka mas kawin, dan hamba sahaya (jariyah-jariyah) yang diperoleh dalam peperangan, seperti Siti Sofiyah binti Huyaiy bin Akhtab yang diperoleh waktu perang Khaibar yang oleh Nabi saw dimerdekakan dan kemerdekaannya itu dijadikan mas kawin., dan Siti Juwariyah binti Al Haris dari Bani Mustalaq yang dimerdekakan dan dinikahi Nabi saw. Adapun hamba sahaya (jariyah) yang dihadiahkan kepada Nabi adalah Siti Raihanah binti Syam’un dan Mariah Qibtiyah yang melahirkan putra Nabi yang bernama Ibrahim. Demikian pula Allah menghalalkan kepada Nabi untuk mengawini anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapaknya dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapaknya, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibunya yang turut hijrah bersama Rasulullah dan perempuan makmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi saw kalau Nabi mau mengawininya.
Kelonggaran-kelonggaran ini hanya khusus bagi Nabi dan tidak untuk semua mukmin dengan pengertian bahwa jika ada seorang wanita menyerahkan dirinya untuk dinikahi oleh seorang muslim, walaupun dengan menyerah sukarela, tetap wajib dibayar mas kawinnya. Berlainan dengan jika perempuan itu menyerahkan dirinya untuk dinikahi oleh Nabi saw, maka ia boleh dinikahi tanpa mas kawin. Mas kawin itu jika tidak disebutkan bentuk (nilainya) ketika melangsungkan akad nikah, maka bentuknya itu dapat ditetapkan dengan mahar misil, yaitu mahar yang nilainya sama dengan nilai mahar yang biasa diberikan keluarganya. Ketetapan untuk membayar mahar misil itu setelah terjadi percampuran di antara keduanya atau setelah suaminya meninggal dunia tetapi belum sempat bercampur. Jika terjadi perceraian antara suami istri sebelum bercampur maka yang wajib dibayar adalah separoh dari mas kawinnya, yang telah ditentukan dan dapat dibebaskan dan membayar mas kawin itu bila istrinya merelakannya. Allah mengetahui apa yang telah diwajibkan kepada kaum mukminin terhadap istrinya dan terhadap hamba sahaya yang mereka miliki seperti syarat-syarat akad nikah dan lainnya, dan tidak boleh mengawini seorang wanita dengan cara hibah atau tanpa saksi-saksi. Mengenai soal hamba sahaya yang dibeli atau yang bukan dibeli haruslah hamba sahaya yang halal dicampuri oleh pemiliknya, seperti hamba sahaya ahli kitab. bukan hamba sahaya yang musyrik atau beragama majusi. Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang terhadap hamba-Nya yang beriman, jika mereka bertobat dari dosa-dosa mereka sebelum mereka mendapat petunjuk.
http://c.1asphost.com/sibin/Alquran_Tafsir.asp?pageno=3&SuratKe=33#50

Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. 66:1)

 Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Tahriim 1
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاةَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (1)
Pada ayat ini Allah SWT menegur Nabi SAW. karena dia bersumpah tidak akan meminum lagi madu, padahal madu itu adalah minuman halal. Sebabnya hanyalah karena menghendaki kesenangan hati istri-istrinya.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari `Aisyah. Ia berkata: “Rasulullah SAW. itu suka yang manis-manis dan senang madu. Di kala ia kembali pada waktu Asar, ia pergi ke rumah istrinya. Waktu itu ia tinggal pada Zainab binti Jahasy dan minum madu di sana. Maka bersepakatlah `Aisyah dengan Hafsah bahwa siapa saja di antara mereka berdua didatangi Nabi SAW. hendaklah ia berkata kepadanya: Saya mencium dari engkau ya Rasulullah bau magafis (yaitu buah karet yang rasanya manis tetapi baunya busuk). Apakah engkau memakan magafis? “Nabi menjawab: “Tidak, tetapi saya hanya meminum madu di rumah Zaenab binti Jahasy. Kalau begitu, saya tidak akan mengulangi lagi dan saya telah bersumpah. Hal ini, ditegaskan di muka Hafsah karena kebetulan Hafsahlah yang didatangi. Maka Hafsah memberitahukan kepada Aisyah kejadian itu. Padahal Nabi SAW. Sangat merahasiakannya.
Ayat ini ditutup dengan satu ketegasan bahwa Allah SWT, Maha Pengampun atas dosa hamba-Nya yang bertobat, dan Dia telah mengampuni kesalahan Nabi SAW. yang telah bersumpah tidak mau lagi meminum madu. Padahal madu itu adalah minuman yang halal.

Pernikahan Muhammad

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas



Ibu-ibu dari orang-orang yang beriman (Arab: أمهات المؤمنين) adalah istilah Islam yang merupakan penyebutan kehormatan bagi istri-istri dari Nabi Muhammad. Muslim menggunakan istilah tersebut sebelum atau sesudah nama istri beliau. Istilah ini diambil dari ayat Quran, Surah Al-Ahzab ayat 6.
Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka…
Nabi Muhammad seringkali disebutkan menikah dengan 11 orang perempuan. Terdapat anggapan bahwa ia menikah dengan dua orang perempuan lainnya, tetapi diceraikannya sebelum mereka sempat bersama-sama.[rujukan?]

  1. Khadijah binti Khuwailid :  Ia merupakan isteri Nabi Muhammad yang pertama. Sebelum menikah dengan Nabi, ia pernah menjadi isteri dari Atiq bin Abid dan Abu Halah bin Malik dan telah melahirkan empat orang anak, dua dengan suaminya yang bernama Atiq, yaitu Abdullah dan Jariyah, dan dua dengan suaminya Abu Halah yaitu Hindun dan Zainab.Berbagai riwayat memaparkan bahwa saat Nabi Muhammad s.a.w. menikah dengan Khadijah, umur Khadijah berusia 40 tahun sedangkan Nabi hanya berumur 25 tahun. Tetapi menurut Ibnu Katsir, seorang tokoh dalam bidang tafsir, hadis dan sejarah, mereka menikah dalam usia yang sebaya. Nabi Muhammad s.a.w. bersama dengannya sebagai suami isteri selama 25 tahun yaitu 15 tahun sebelum menerima wahyu pertama dan 10 tahun setelahnya hingga wafatnya Khadijah, kira-kira 3 tahun sebelum hijrah ke Madinah. Khadijah wafat saat ia berusia 50 tahun.Ia merupakan isteri nabi Muhammad s.a.w. yang tidak pernah dimadu, karena semua isterinya yang dimadu dinikahi setelah wafatnya Khadijah. Di samping itu, semua anak Nabi kecuali Ibrahim adalah anak kandung Khadijah.Maskawin dari nabi Muhammad s.a.w. sebanyak 20 bakrah dan upacara perkawinan diadakan oleh ayahnya Khuwailid. Riwayat lain menyatakan, upacara itu dilakukan oleh saudaranya Amr bin Khuwailid.Pernikahannya dengan Khadijah menghasilkan keturunan hanya enam orang, yaitu: Al Qosim, Zainab, Rukayah, Ummu Kultsum, Fatimah, dan Abdullah.Al Qosim mendapat julukan Abul Qosim, sedangkan Abdullah mempunyai julukan at Thoyib at Thohir yang berarti “Yang Bagus dan Lagi Suci”.
  2. Saudah binti Zam’ah :  Nabi menikah dengan Saudah setelah wafatnya Khadijah dalam bulan itu juga. Saudah adalah seorang janda tua. Suami pertamanya ialah al-Sakran bin Amr. Saudah dan suaminya al-Sakran adalah di antara mereka yang pernah berhijrah ke Habsyah. Saat suaminya meninggal dunia setelah pulang dari Habsyah, maka Rasulullah telah mengambilnya menjadi isteri untuk memberi perlindungan kepadanya dan memberi penghargaan yang tinggi kepada suaminya.Acara pernikahan dilakukan oleh Salit bin Amr. Riwayat lain menyatakan upacara dilakukan oleh Abu Hatib bin Amr. Maskawinnya ialah 400 dirham. ???
  3. Aisyah binti Abu Bakar 
    Akad nikah diadakan di Mekkah sebelum Hijrah, tetapi setelah wafatnya Khadijah dan setelah nabi Muhammad menikah dengan Saudah. Ketika itu Aisyah berumur 6 tahun. Rasulullah tidak bersama dengannya sebagai suami isteri melainkan setelah berhijrah ke Madinah. Ketika itu, Aisyah berumur 9 tahun sementara nabi Muhammad berumur 53 tahun.
    Aisyah adalah satu-satunya isteri rasulullah yang masih gadis pada saat dinikahi. Saat itu Aisyah berumur 9. Upacara dilakukan oleh ayahnya Abu Bakar dengan maskawin 400 dirham.
    lebih jauh dapat dibaca di: http://http://fankinet.blogspot.com//pernikahan-nabi-muhammad-dengan-siti-aisyah/
  4. Hafshah binti Umar bin al-Khattab  Hafsah seorang janda. Suami pertamanya Khunais bin Hudhafah al-Sahmiy yang meninggal dunia saat Perang Badar. Ayahnya Umar meminta Abu Bakar menikah dengan Hafsah, tetapi Abu Bakar tidak menyatakan persetujuan apapun dan Umar mengadu kepada nabi Muhammad.
    Kemudia rasulullah mengambil Hafsah sebagai isteri.
  5. Ummu Salamah  Salamah seorang janda tua mempunyai 4 anak dengan suami pertama yang bernama Abdullah bin Abd al-Asad. Suaminya syahid dalam Perang Uhud dan saudara sepupunya turut syahid pula dalam perang itu lalu nabi Muhammad melamarnya. Mulanya lamaran ditolak karena menyadari usia tuanya. Alasan umur turut digunakannya ketika menolak lamaran Abu Bakar dan Umar al Khattab.
    Lamaran kali kedua nabi Muhammad diterimanya dengan maskawin sebuah tilam, mangkuk dari sebuah pengisar tepung.
  6. Ummu Habibah binti Abu Sufyan
    Ummu Habibah seorang janda. Suami pertamanya Ubaidillah bin Jahsyin al-Asadiy. Ummu Habibah dan suaminya Ubaidullah pernah berhijrah ke Habsyah. Ubaidullah meninggal dunia ketika di rantau dan Ummu Habibah yang berada di Habsyah kehilangan tempat bergantung.
    Melalui al Najashi, nabi Muhammad melamar Ummu Habibah dan upacara pernikahan dilakukan oleh Khalid bin Said al-As dengan maskawin 400 dirham, dibayar oleh al Najashi bagi pihak nabi.
  7. Juwairiyah (Barrah) binti Harits
    Ayah Juwairiyah ialah ketua kelompok Bani Mustaliq yang telah mengumpulkan bala tentaranya untuk memerangi nabi Muhammad dalam Perang al-Muraisi’.
    Setelah Bani al-Mustaliq tewas dan Barrah ditawan oleh Tsabit bin Qais bin al-Syammas al-Ansariy. Tsabit hendak dimukatabah dengan 9 tahil emas, dan Barrah pun mengadu kepada nabi.
    Rasulullah bersedia membayar mukatabah tersebut, kemudian menikahinya.
  8. Shafiyah binti Huyay  :  Shafiyah anak dari Huyay, ketua suku Bani Nadhir, yaitu salah satu Bani Israel yang berdiam di sekitar Madinah. Dalam Perang Khaibar, Shafiyah dan suaminya Kinanah bin al-Rabi telah tertawan. Dalam satu perundingan setelah dibebaskan, Safiyah memilih untuk menjadi isteri nabi Muhammad.
  9. Zainab binti Jahsy  Zainab merupakan isteri Zaid bin Haritsah, yang pernah menjadi budak dan kemudian menjadi anak angkat nabi Muhammad s.a.w. setelah dia dimerdekakan.
    Hubungan suami isteri antara Zainah dan Zaid tidak bahagia karena Zainab dari keturunan mulia, tidak mudah patuh dan tidak setaraf dengan Zaid. Zaid telah menceraikannya walaupun telah dinasihati oleh nabi Muhammad s.a.w. .
    Upacara pernikahan dilakukan oleh Abbas bin Abdul-Muththalib dengan maskawin 400 dirham, dibayar bagi pihak nabi Muhammad s.a.w.
  10. Zainab binti Khuzaimah
  11. Maria al-Qibtiyyah  :  Mariah al-Qibthiyah ialah satu-satunya istri Nabi yang berasal dari Mesir. Ia seorang mantan budak Nabi yang telah dinikahi dan satu-satunya pula yang dengannya Nabi memperoleh anak selain Khadijah yakni Ibrahim namun sayangnya meninggal dalam usia 4 tahun.

 Diperoleh dari “http://id.wikipedia.org/wiki/Pernikahan_Muhammad

 

 

 

 

Ensiklopedia Islam Sedekah

Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Sedekah dalam pengertian di atas oleh para fuqaha (ahli fikih) disebuh sadaqah at-tatawwu' (sedekah secara spontan dan sukarela).

Di dalam Alquran banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum Muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah. Di antara ayat yang dimaksud adalah firman Allah SWT yang artinya:

''Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberi kepadanya pahala yang besar.'' (QS An Nisaa [4]: 114).

Hadis yang menganjurkan sedekah juga tidak sedikit jumlahnya.

Para fuqaha sepakat hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum sedekah menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan. Terakhir ada kalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga.

Menurut fuqaha, sedekah dalam arti sadaqah at-tatawwu' berbeda dengan zakat. Sedekah lebih utama jika diberikan secara diam-diam dibandingkan diberikan secara terang-terangan dalam arti diberitahukan atau diberitakan kepada umum. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi SAW dari sahabat Abu Hurairah. Dalam hadits itu dijelaskan salah satu kelompok hamba Allah SWT yang mendapat naungan-Nya di hari kiamat kelak adalah seseorang yang memberi sedekah dengan tangan kanannya lalu ia sembunyikan seakan-akan tangan kirinya tidak tahu apa yang telah diberikan oleh tangan kanannya tersebut.

Sedekah lebih utama diberikan kepada kaum kerabat atau sanak saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain. Kemudian sedekah itu seyogyanya diberikan kepada orang yang betul-betul sedang mendambakan uluran tangan. Mengenai kriteria barang yang lebih utama disedekahkan, para fuqaha berpendapat, barang yang akan disedekahkan sebaiknya barang yang berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya;

''Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai...'' (QS Ali Imran [3]: 92).

Pahala sedekah akan lenyap bila si pemberi selalu menyebut-nyebut sedekah yang telah ia berikan atau menyakiti perasaan si penerima. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya yang berarti:

''Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima.'' (QS Al Baqarah [2]: 264).
oleh Pecinta Ibadah