Cari Di Blog Ini

Selasa, 29 November 2011

Receivable Control: Credit Policy (Kebijakan Kredit)

Accounting controlling credit policy receivable controlCredit PolicyCredit is an indispensable catalyst in financing the movement of commerce. Its roots go fairly deep in time and are definitely as old as the concept of trade itself. Credit helps in production, distribution, selling, consumption and expansion. It helps smoothen the rough curve of seasonality of a seasonal business. It increases the immediate buying power of a consumer. But where there is good there may also be bad. Credit could mean a collapse due to Overbuying, Overexpansion or Overselling. Probably the single most important factor is the maintenance of proper cash flow in operating a successful business. Cash flow problems can be avoided by making sure that you administer and manage credit with financial prudence and get paid promptly for goods or services rendered. An uncontrolled growth in sales could result in an uncontrolled management of account receivables. The primary goal of a credit policy is to avoid extending credit to customers who are unable to pay their accounts.
A policy is a general course of action developed for recurring situations, designed to achieve established objectives.

Khawarij,apakah itu?

Oleh Pecinta Ibadah
Beda Salafi dengan Takfiri

Mengingat kemunculan Khawarij itu bersifat terus menerus hingga kemunculan Dajjal dan hakikat senyatanya dari diri mereka di berbagai masa dan daerah tidaklah diketahui oleh sebagian kaum muslimin sehingga sebagian orang Islam beranggapan bahwa Khawarij itu berada di atas kebenaran. Sebagaimana sebagian orang yang hidup di masa salaf tidak mengetahui hakikat mereka yang senyatanya. Karena itu suatu hal yang vital adalah upaya membedakan antara mereka para Khawarij dengan para pengikut Salaf Shalih. Terlebih lagi opini yang dibuat media massa yang memiliki berbagai pandangan, tendensi dan pengetahuan sangat mempengaruhi banyak orang. Kita saksikan bahwa media tidak bisa membedakan antara salafi dengan takfiri [baca: khariji] yang ini tentu saja sangat merusak citra dakwah salafiyyah. Akibatnya takfiri khariji yang menyimpang dari dakwah salafiyyah dinilai sebagai salafi. Pemikiran dan tindakan takfiri khariji pun dinilai sebagai bagian dari dakwah salafiyyah. Kondisi ini menuntut kita untuk menegaskan perbedaan antara dakwah salafiyyah dengan dakwah yang diusung oleh Khawarij yang main vonis kafir seenaknya.

Pertama, ulama kontemporer yang dijadikan sebagai rujukan. Terdapat perbedaan yang nyata antara salafi dengan takfiri dalam masalah ini. Rujukan salafi dalam memahami al Qur’an dan sunnah Nabi di samping berbagai riwayat dari ulama salaf dan pemahaman ulama terdahulu adalah penjelasan para ulama besar di zaman ini semisal Ibnu Baz, Al Albani, Ibnu Utsaimin, Lajnah Daimah KSA, Syaikh Abdul Muhsin al Abbad dan para ulama lain yang meniti jejak para ulama tersebut.

~*•."Kisah Aneh Seorang Pendeta Yang Masuk Islam".•*~

•."Kisah Aneh Seorang Pendeta Yang Masuk Islam".• ♥ღ☆ღ♥ بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم ♥ღ☆ღ ♥ ♥.:|:. ♥ .:|♥ .:|♥ SEMOGA BERMANFAAT ♥ .:|:. ♥ .:|:. ♥ (((( ♥ ♥ silahkan tag/share sebebas bebasnya. jangan lupa teman temannya di tag ya....afwan admin kewalahan blm bisa bantu ♥ ♥ ))))
Mungkin kisah ini terasa sangat aneh bagi mereka yang belum pernah bertemu dengan orangnya atau langsung melihat dan mendengar penuturannya. Kisah yang mungkin hanya terjadi dalam cerita fiktif, namun menjadi kenyataan. Hal itu tergambar dengan kata-kata yang diucapkan oleh si pemilik kisah yang sedang duduk di hadapanku mengisahkan tentang dirinya. Untuk mengetahui kisahnya lebih lanjut dan mengetahui kejadian-kejadian yang menarik secara komplit, biarkan aku menemanimu untuk bersama-sama menatap ke arah Johannesburg, kota bintang emas nan kaya di negara Afrika Selatan di mana aku pernah bertugas sebagai pimpinan cabang kantor Rabithah al-'Alam al-Islami di sana.

How To Choose The Right Accounting Software/System

Right Accounting SoftwareThe right accounting software/system can be your best decision making over your business or invaluable to your business. But how do you determine what the “right” accounting software is? How do you choose accounting software that will best meet your needs and help your business run smoothly? Memilih accounting software/system seperti akan meng-hire seorang senior system analyst, sekaligus bookeeper. Tidak mudah memang, memerlukan ketelitian, kejelian sekaligus kebijaksanaan yang memadai. Bagaimanapun juga keputusan anda dalam memilih suatu accounting software/system akan berpengaruh terhadap aspect adminsitrasi bahkan operation perusahaan anda secara keseluruhan.

Ask yourself the following questions to determine the right accounting software for your company (business):
  1. Apakah anda menggolongkan diri anda sebagai seorang clerk, junior bookkeeper, senior bookkeeper yang berpengalaman atau seorang accountant? Memperhitungkan kemampuan dan pengetahuan accounting anda adalah hal pertama yang harus menjadi bahan pertimbangan anda. Begitu anda bisa menentukan level accounting anda sendiri, maka anda akan dapat menentukan serta membuat daftar feature yang anda butuhkan.

Accounting Treatment: Discount, Sales Return & Warranty

DiscountThis topic is a supplement topic to emphasize specific issues: Accounting Treatment for Discount, Sales Return & Warranty. They may not exist or exist on the implementation of company’s operation, in fact Sales and Account Receivable are two main accounts which are much connected with these issues. Keberadaan potongan (discount), retur penjualan, dan garansi memang sering kurang mendapat porsi yang cukup dalam pembahasan-pembahasan akuntansi, baik di buku-buku maupun di bangku kuliah. Kenyataannya, bagi perusahaan-perusahaan trading, terutama retailer, discount, sales return dan warranty adalah issue-issue yang sangat mendominasi dalam pelaksanaan administrasi perusahaan.


Discount
Ada 2 jenis discount yang biasa diberikan kepada customers:
[1]. Trade Discount/Rebate (Potongan Dagang/Rabat)
Trade Discount yang juga biasa disebut dengan “Rebate” yang kit adi Indonesia mengenalnya dengan istilah “Potongan Dagang” atau “Rabat” adalah potongan berupa penurunan harga yang langsung diberikan kepada customer pada saat pemesanan (pembelian) dilakukan tanpa melihat faktor (kondisi) lain. Trade discount akan (potongan dagang) ada jika perusahaan memberlakukan “published price” dalam quotation (=penawaran) atau perusahan memang menurunkan harga untuk tujuan tertentu pada season (event) tertentu.
Contoh:

Kasus: Kewajiban Pajak Historical Dalam Pengalihan Usaha

Kasus pajak ini sering terjadi; setelah pengaliha usaha dilakukan, pemilik baru menemukan adanya kewajiban pajak historical yang tidak dilaksanakan oleh pemilik lama, masalhnya kewajiban pajak melekat pada badan usahanya, bukan pada pemiliknya. Apa yang harus dilakukan, apakah mengikuti jejak pemilik lama dengan tetap tidak melapor, atau mulai lapor pajak yang tak ubahnya seperti mebangunkan macan tidur.

Ini adalah kasus yang disampikan oleh rekan kita melalui e-mail:

Dari: Ms. My L

Kalau ada case pengalihan usaha dari owner lama ke owner baru, kemudia baru diketahui kalau dari owner owner sebelumnya sama sekali tidak pernah membayar dan melapor pajak, lalu apa yang sebaiknya dilakukan oleh owner baru:
Melapor pajak yang bertahun tahun tak terbayar seperti membangunkan macan tidur, atau mengikuti jejak owner lama mengabaikan begitu saja pelaporan pajaknya?

NALISA KWALITAS PENJUALAN

Digg this
Analisa Kwalitas Penjualan (sales quality analysis) penting untuk dilakukan. Mengapa? Bagaimana melakukan analisanya? Itulah topic yang akan dibahas di posting ini.

Saat penutupan buku, sering bagian penjualan menanyakan ke accounting: “berapa penjualan kita bulan ini?Obviously mereka ingin tahu berapa besarnya penjualan, dan string (maksud lain) di balik pertanyaan ini bisa bermacam-macam:

[1]. Berapa komisi saya bulan ini (mungkin ini paling penting)
[2]. Berapa incentive saya bulan ini (jika menerima gaji+incentive)

Untuk pertanyaan ini, tentu jawabannya sangat mudah, bukan? Sekali lagi, obviously yang ditanyakan adalah berapa total penjualan bulan ini. Dan jawabannya, anda tinggal melihat buku besar penjualan, atau melihat rekening penjualan (sales) di income statement.

Perlakuan PPh Pasal 25 dan 29

Menghitung dan mencatat (Perlakuan) PPh Pasal 25 dan 29 kelihatannya sangat sederhana, sepele dan mudah. Untuk perusahaan bersekala kecil dan menengah (SME = Small & Medium Enterprise) nilai PPh Pasal 25 yang dibayarkan biasanya relative kecil, mungkin antara Rp 150,000 sampai dengan Rp 1,500,000. Bisa dibilang tidak significant samasekali. Tetapi ketika anda selesai membayar PPh Pasal 29 (di bulan Maret) dan selesai menjurnal atas pembayaran tersebut, mungkin anda akan kaget dan bingung demi mendapatkan neraca anda tidak balance lagi, padahal waktu tutup buku 31 Desember Neraca sudah balance. Setelah pusing tujuh keliling, dicari-cari ternyata “biang keroknya” (masalah utamanya) adalah PPh Pasal 25. Bagaimana menjurnal PPh Pasal 25 yang benar?, Bagaimana menjurnal PPh Badan saat penutupan buku di akhir tahun? Bagaimana menjurnal PPh Pasal 29 yang dibayarkan bulan Maret agar neraca tetap balance?. Bagaimana alur dan perlakuannya? Kita akan bahas di artikel ini sebentar lagi. Saya akan sampaikan trick yang saya pakai pribadi, mungkin bisa anda pakai.

You may wanna say…..”no more talks, just show me the h*ll! Please :P”.

PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Bonus / THR

Digg this
Sebentar lagi akhir tahun, tentu akan ada pembagian THR atau Bonus, syukur-syukur kalau kedua-duanya :-) Amin !. Bagaimana menghitung Pasal 21 atas bonus atau THR ?


Langsung ke contoh kasus...


Masih dengan subyek pajak yang sama, yaitu saudara Hendry......


Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000,- setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali Cemerlang membayar :

PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Subsidi & Tunjangan

Digg this
Pada kasus PPh Pasal 21 kali ini, yang dibahas adalah perhitungan dan jurnal akuntansi PPh Pasal 21 dimana karyawan memperoleh Tunjangan Pajak atau memperoleh subsidi pajak.

Apa bedanya tunjangan PPh Pasal 21 dengan Subsidi PPh Pasal 21 ? dan apa pengaruhnya terhadap PPh Badan ?.

Kita langsung ke kasus-nya......


Kasus : PPh Pasal 21 dengan Tunjangan PPh Pasal 21 dan Subsidi PPh Pasal 21

Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000 setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali Cemerlang membayar :

PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Tengah Tahun

Digg this
Berbeda dengan kasus sebelumnya (Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Tunjangan Asuransi) dimana karyawan bekerja sejak awal tahun pajak, pada kasus kali ini akan dibahas apabila karyawan bekerja mulai pada pertengahan atau setelah awal tahun pajak berlangsung.

Kasus : Pegawai Tetap dengan Tunjangan Asuransi, Pensiun dan Mulai Bekerja Setelah Tahun Pajak Berjalan
Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang sejak tanggal 01 September 2007, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000 setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali Cemerlang membayar :
Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.5% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji Pokok

Sedangkan Hendry menanggung :
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji Pokok

PT. Royal Bali Cemerlang juga mengikut sertakan Hendry ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pensiun untuk Hendry sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan Hendry juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang langsung di potongkan dari Gajinya.

PERHITUNGAN & JURNAL PPh 21 – Tunjangan Asuransi

Digg this
Ini adalah contoh kasus PPh Pasal 21 yang paling umum terjadi di perusahaan-perusahaan.
Kasus : Pegawai Tetap dengan Tunjangan Asuransi dan Pensiun

Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000 setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali Cemerlang membayar :
Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.5% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji Pokok

Sedangkan Hendry menanggung :
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji Pokok

PT. Royal Bali Cemerlang juga mengikut sertakan Hendry ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pension untuk Hendry sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan Hendry juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang langsung di potongkan dari Gajinya.


Perhitungan PPh Pasal 21 nya

Pertama-tama buatlah perhitungan atas gaji dan tunjangan-tunjangannya, hingga dapat kita tentukan nilai Rupiah yang ditanggung oleh perusahaan maupun yang ditanggung oleh Hendry. Maka akan kita peroleh perhitungan sebagai berikut :

PPh PASAL 21 – PERHITUNGAN & JURNAL AKUNTANSINYA

Digg this
Setelah Artikel “Perlakuan Akuntansi PPh Pasal 21”, “Gaji”, dan “Upah” di posting, sampai saat ini masih banyak pertanyaan disekitar kasus PPh Pasal 21. Mulai dari contoh perhitungannya yang kurang lengkap sampai ke screen capture yang terlalu kecil hingga susah dibaca . Saya concern terhadap setiap issue yang muncul, dan saya merasa perlu untuk menulis kembali mengenai PPh Pasal 21.

Pada artikel PERHITUNGAN & JURNAL PPh PASAL 21 kali ini dan seterusnya, akan disajikan dengan berbagai contoh kasus yang lebih lengkap dengan screen shoot yang mudah-mudahan LEBIH JELAS, termasuk JURNAL AKUNTANSINYA.

Mengingat contoh perhitungan dan jurnalnya begitu panjang, ini menghabiskan space halaman yang cukup besar, load-nya pun menjadi lebih lama. Saya tidak punya pilihan selain menyajikannya pada halaman yang terpisah-pisah. Tapi jangan khawatir, akan ada link sebagai navigasi untuk pindah dari kasus yang satu ke kasus yang lainnya. Saya harap ini isinya akan worthy.

Selain itu, kasus akan dibuat mengalir, mulai dari yang paling sederhana, terus dikembangkan dan ditambahkan tingkat kesulitannya (tanpa mengurangi kasus sebelumnya), dengan cara seperti ini saya berharap, pemahaman kasus akan menjadi lengkap dan tidak terputus.

Ok… saya rasa cukup ngobrolnya, langsung saja…. :-)

4 (Empat) Kasus PERHITUNGAN & JURNAL AKUNTANSI PPh PASAL 21 yang paling dicari saat ini :
Kasus -1 : Perhitungan & Jurnal PPh 21 – Tunjangan Asuransi [-baca-]
Kasus -2 : Perhitungan & Jurnal PPh 21 – Tengah Tahun Pajak [-baca-]
Kasus -3 : Perhitungan & Jurnal PPh 21 – Subsidi & Tunjangan [-baca-]
Kasus -4 : Perhitungan & Jurnal PPh 21 – Bonus/THR
[-baca-]

PPH PASAL 23 (Perhitungan, Pemotongan, Pencatatan, Pelaporan)

Apa itu PPh Pasal 23 ? Siapa pemotong dan penerima penghasilan yang dipotong?, Apa saja obyek pajaknya? Bagaimana contoh perhitungannya? Bagaimana prosedur pemotongannya? Bagaimana pencatatannya (perlakuan akuntansinya)? Dan yang tak kalah pentingnya; bagaimana hubungan PPh PASAL 23 dengan PPh PASAL 25 dan PPh PASAL 29? Hmm… abviously, it is not merely about tax law of the articles (PPh Pasal 23), but it’s rather about “How To’s.


PPH Pasal 23 – FAQ

[Q]. Apa itu PPh Pasal 23?
[A]. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
[Q]. Siapa yang wajib bertindak selaku pemotong PPh Pasal 23?
[A]. Pemotong PPh Pasal 23: badan pemerintah,Wajib Pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap (BUT), perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
[Q]. Siapa penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23?
[A]. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23: WP dalam negeri, BUT

[Q]. Apa saja obyek pajaknya dan berapa tarif-nya?

[A]. Seperti ini: