Cari Di Blog Ini

Senin, 28 November 2011

Haid, dalam Islam dan Kristen

Assalamualaikum Wr Wb,
www.islambisa.web.id
Oknum-oknum kristen yang kurang dan kering akalnya sering mengatakan bahwa Islam menindas perempuan, dikarenakan perempuan dilarang beribadah saat Menstruasi/datang bulan/Haid, hal ini menurut oknum kristen tersebut sebagai bentuk penindasan dan ketidak adilan.
Berikut pengertian Haid
Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut istilah syara’ ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran. Oleh karena ia darah normal, maka darah tersebut berbeda sesuai kondisi, lingkungan dan iklimnya, sehingga terjadi perbedaan yang nyata pada setiap wanita. (Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Makna Haid dan Hikmahnya)
Yang dilarang saat wanita haid adalah,
1. Mengerjakan shalat, baik fardhu maupun sunnah
”Apabila datang haid, hendaklah engkau tinggalkan shalat.”(HR Al Bukhari)
“Bila kamu kedatangan haid maka tinggalkan shalat, dan bila telah suci mandilah dan kerjakan shalat”. [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

2. Mengerjakan thawaf
Diperintahkan kepada jemaah haji agar saat-saat terakhir bagi mereka berada di Baitullah (melakukan thawaf wada’), hanya saja hal itu tidak dibebankan kepada wanita haid”. [Hadits Muttafaq 'Alaih].
3. Menyentuh atau membawa Alquran
4. Diam di masjid
Agar keluar para gadis, perawan dan wanita haid … Tetapi wanita haid menjauhi tempat shalat”. [Hadits Muttafaq 'Alaih]

5. Puasa, baik fardhu maupun sunnah.

“Ketika kami mengalami haid, diperintahkan kepada kami mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan mengqadha’ shalat”. [Hadits Muttafaq 'alaih]
6. Suami diharamkan menalak isteri.
“Artinya : Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) …” [Ath-Thalaq : 1]
Maksudnya, isteri-isteri itu ditalak dalam keadaan dapat menghadapi iddah yang jelas. Berarti, mereka tidak ditalak kecuali dalam keadaan hamil atau suci sebelum digauli. Sebab, jika seorang isteri ditalak dalam keadaan haid, ia tidak dapat menghadapi iddahnya karena haid yang sedang dialami pada saat jatuhnya talak itu tidak dihitung termasuk iddah. Sedangkan jika ditalak dalam keadaan suci setelah digauli, berarti iddah yang dihadapinya tidak jelas karena tidak dapat diketahui apakah ia hamil karena digauli tersebut atau tidak. Jika hamil, maka iddahnya dengan kehamilan ; dan jika tidak, maka iddahnya dengan haid. Karena belum dapat dipastikan jenis iddahnya, maka diharamkan bagi sang suami mentalak isterinya sehingga jelas permasalahan tersebut.
Jadi, mentalak isteri yang sedang haid haram hukumnya. Berdasarkan ayat di atas dan hadits dari Ibnu Umar yang diriwayatkan dalam shahih Al-Bukhari dan Muslim serta kitab hadits lainnya, bahwa ia telah menceraikan isterinya dalam keadaan haid, maka Umar (bapaknya) mengadukan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun marah dan bersabda.
“Artinya : Suruh ia merujuk isterinya kemudian mempertahankannya sampai ia suci, lalu haid, lalu suci lagi. Setelah itu, jika ia mau, dapat mempertahankannya atau mentalaknya sebelum digauli. Karena itulah iddah yang diperintahkan Allah dalam mentalak isteri”.
7. Suami-isteri diharamkan bersetubuh (ber-jima’).
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : ‘Haid itu adalah suatu kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid ; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci …”. [Al-Baqarah : 222]
.
Yang dimaksud dengan “Al-mahidhi” dalam ayat di atas adalah waktu haid atau tempat keluarnya yaitu farji (vagina).
Tetapi, wanita haid tidak dikucilkan dan dizalimi dalam islam,
Diriwayatkan oleh Anas : “Kebiasaan bangsa Yahudi apabila perempuan datang haid, diasingkan waktu makan, tidak disetubuhi dalam rumah; maka Rasulullah saw ditanya sahabat tentang hal ini. Berkenaan dengan hal ini turunlah ayat; “Engkau ditanya tentang haid, katakanlah: Haid itu penyakit maka jauhilah mereka itu sebelum suci.” Nabi berkata: “Perbuatlah segala sesuatu dengan istrimu diwaktu datang bulan kecuali bersetubuh.” Khabar itu sampai kepada Yahudi lalu mereka berkata: “Apa maksudnya Muhammad ini?? tiap-tiap kebiasaan kita selalu ditentangnya.” (Terjemah Sahih Muslim, Kitab Al-Haid, juz 003, No 0592)”
”Saya pernah bertanya kepada Aisyah, ’Apakah yang dibolehkan bagi kaum laki-laki dari istrinya jika ia sedang haid?’ Aisyah menjawab, ’Dibolehkan melakukan apa saja, kecuali kemaluan.’”(HR Bukhari)
“Bersabda Rasulullah saw; “Tolong ambilkan aku tikar sembahyang dari masjid!” Jawabku: “Aku sedang haid.” Rasulullah saw bersabda; “Haidmu bukan ditanganmu.” (Terjemah shahih Muslim, kitab Al Haid).
Diriwayatkan oleh Aisyah ra , katanya: “Pernah aku membasuh kepala Rasulullah saw diwaktu aku sedang haid”. (Terjemah shahih Muslim , Kitab Haid).
Dari Maimunah ra katanya: “Adalah Rasulullah saw berbaring tidur bersama istrinya diwaktu haid tanpa bersenggama.” (Terjemah shahih Muslim Kitab Haid).
Bagaimana dengan kitab kristen ? Bagaimana mereka melakukan wanita haid ? mari kita simak!
SEGALA SESUATU YANG DIDUDUKI DAN DAN DITIDURI MENJADI NAJIS!
Imamat:
15:19. Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam.
15:20 Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi najis. Dan segala sesuatu yang didudukinya menjadi najis juga.

ORANG YANG DUDUK DITEMPAT DITUR JUGA MENJADI NAJIS!

15:21 Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
ORANG YANG MENYENTUH BARANG ORANG YANG HAID JUGA MENJADI NAJIS!
15:22 Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
ORANG YANG TERKENA BARANG DAN MENYENTUH TEMPAT TIDUR WANITA HAID MENJADI NAJIS!
15:23 Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
15:24 Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena cemar kain perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang ditidurinya menjadi najis juga.
15:25 Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis.
TEMPAT TIDUR DAN BARANG-BARANGNYA MENJADI NAJIS!
15:26 Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan, haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan cemar kainnya.
15:27 Setiap orang yang kena kepada barang-barang itu menjadi najis, dan ia harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
15:28 Tetapi jikalau perempuan itu sudah tahir dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari lagi, sesudah itu barulah ia menjadi tahir.

JIKA SUDAH TAHIR, MAKA HARUS BAWA DUA EKOR BURNG DAN DUA EKOR ANAK BURUNG MERPATI KEPADA IMAM!

15:29 Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati dan membawanya kepada imam ke pintu Kemah Pertemuan.
15:30 Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai korban penghapus dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, karena lelehannya yang najis itu.
JIKA KITAB INI BENAR, MAKA UMAT KRISTEN WAJIB MELAKUKAN APA YANG TERTULIS DALAM KITAB INI! KAREN YESUS SENDIRI BERSABDA :
Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku (Yesus) datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya. (Matius 5:17)
Karena Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini, satu iota atau satu titikpun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi. (Matius 5:18)
JIKA YESUS DATANG TIDAK UNTUK MENGHILANGKAN HUKUM TAURAT, MAKA UMAT KRISTEN TELAH MELANGGAR SABDA YESUS INI, JIKA UMAT KRISTEN MELANGGAR  SABDA YESUS  INI (HUKUM TAURAT) MAKA ADA DUA KEMUNGKINAN!
1. UMAT KRISTEN BUKAN PENGIKUT YESUS, YESUS BERKATA KEPADA MEREKA PADA AKHIR ZAMAN!
Matius
7:23 Pada waktu itulah Aku akan berterus terang kepada mereka dan berkata: Aku tidak pernah mengenal kamu! Enyahlah dari pada-Ku, kamu sekalian pembuat kejahatan!
2. KITAB IMAMAT INI ADALAH PALSU BUATAN YAHUDI, BUKAN FIRMAN TUHAN, KARENA UMAT KRISTEN TIDAK PERNAH MELAKUKAN HUKUM INI.
Wassalam
Referensi:
1. Wanita Haid dan Puasa, Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 196-199, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy, http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1082&bagian=0
2. Hukum-hukum Haid, Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa’ Ath-Thabiiyah Lin Nisaa’ Penulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Ustaimin, dengan edisi Indonesia Darah Kebiasaan Wanita, hal 26 – 31 Penerjemah Muhammad Yusuf Harun, MA, Penerbit Darul Haq Jakarta, http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1342&bagian=0
3. Makna Haid dan Hukumnya,Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa’ Ath-Thabii’iyah Lin Nisaa’ . Penulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-’Utsaimin, edisi Indonesia Darah Kebiasaan Wanita. Penerjemah. Muhammad Yusuf Harun, MA, Terbitan. Darul Haq Jakarta, http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=289&bagian=0
4. Bagaimana Islam dan Kristen memperlakukan Haid, http://islamic.xtgem.com/swaramuslim1/a_04.htm, Tanggal Akses : 18 Agustus 2010, Pukul 6:45 Wita.

Tidak ada komentar: