Asbabun Nuzul (sebab turunnya ayat)
Syaikhain dan lain-lainnya mengetengahkan sebuah hadis melalui
Siti Aisyah r.a., yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. bila hendak
melakukan perjalanan, beliau mengundi di antara istri-istrinya.
Barang
siapa yang namanya keluar dalam undian, maka ia akan pergi bersamanya.
Lalu Rasulullah saw. mengadakan undian di antara kami dalam suatu
peperangan yang akan dilakukannya, maka keluarlah bagianku, lalu aku
pergi bersamanya.
Peristiwa ini terjadi sesudah ayat hijab diturunkan.
Qs. An-Nuur 6-9 :
[1031] Maksud ayat 6 dan 7: orang yang menuduh istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya itu. Kemudian dia bersumpah sekali lagi bahwa dia akan kena la'nat Allah jika dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan "Li'an".
Selanjutnya aku dinaikkan ke atas punggung unta kendaraanku dan aku
berada di dalam sekedupnya.
Kami berangkat menuju medan perang yang
dimaksud, ketika Rasulullah saw. telah selesai dari tugasnya, kemudian
beliau kembali lagi, kota Madinah sudah dekat. Pada suatu malam
Rasulullah saw. menyeru semua rombongan pasukannya untuk melanjutkan
perjalanan.