- Assalamu Alaikum Ustad, Saya ingin bertanya pertanyaan penting, di dunia nyata saya mendapat pertanyaan oleh seorang muallaf yg membuat saya kesulitan menjawabnya.Pertanyaannya begini: kenapa didalam Al-quran surat 70:40 seolah-olah berarti Allah bersumpah kepada Tuhan yg lain
“Maka Aku bersumpah demi Tuhan yg mengatur tempat-tempat tebit dan tenggelamnya matahari, sungguh Kami pasti mampu [QS. Al-Ma'arij :40, Al-quran dan Terjemahannya, CV Penerbit Diponegoro 2005, Departemen Agama RI]Jika Ustadz mengetahui tafsirnya dimohon untuk menjawabnya demi kelancaran dakwah Islam,Jazakumullah..Wassalam….
Amor jawab
wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh…
A.sebelum menjawab pertanyaan tersebut,perlu diketahui saya hanyalah orang biasa, yang sedang belajar. dan dalam hal ini saya belajar menjawab pertanyaan tersebut sesuai kemampuan dan pengetahuan saya..
B.untuk menjawab masalah Sumpah,kita perlu tahu Pengertian SUMPAH
PENGERTIAN SUMPAH dalam Al Qur’an(1)
Kata ‘sumpah’ berasal dari kata Arab ‘qasam’ yang akar katanya
disusun oleh huruf ‘qaf-sin-mim’, kata ini menurunkan beberapa
pengertian : to divide, dispose, separate, apportion, distribute..
http://www.studyquran.org/LaneLexicon/Volume8/00000242.pdf
Kata ‘qasam’ diartikan ‘bersumpah’ misalnya terdapat pada ayat :
falaa uqsimu bimawaaqi’i alnnujuumi
[56:75] Maka Aku bersumpah dengan tempat beredarnya bintang-bintang.
falaa uqsimu bialsysyafaqi
[84:16] Maka sesungguhnya Aku bersumpah dengan cahaya merah di waktu senja,
laa uqsimu bihaadzaa albaladi
[90:1] Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Mekah),
Namun kata ‘qasam’ dengan derivasinya juga diartikan membagi, memisahkan, misalnya terdapat pada ayat :
wa-idzaa hadhara alqismata uluu alqurbaa waalyataamaa waalmasaakiinu faurzuquuhum minhu waquuluu lahum qawlan ma’ruufaan
[4:8] Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan
orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan
ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
Faalmuqassimaati amraan
[51:4] dan (malaikat-malaikat) yang membagi-bagi urusan
tilka idzan qismatun dhiizaa
[53:22] Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil.
Muncul pertanyaan :