Cari Di Blog Ini

Jumat, 16 Maret 2012

Wanita Haid dalam Pandangan Islam dan Alkitab


KAUM KAFIRIN SERING MEMPERMASALAHKAN HADIST INI:
 
Diperbolehkan bagi seorang suami untuk menggauli isterinya yang sedang haid selain apa yang tertutupi kain. Yaitu, selain apa yang terletak antara pusar dan lutut. Diriwayatkan dari Maimunah Ummul Mukminin, Aisyah r.a, ia berkata:

“Adalah Nabi Saw. apabila hendak menggauli salah seorang isteri dari isteri-isterinya, ia menyuruhnya agar memakai kain sementara ia sedang haid.” (HR. Bukhârî-Muslim)

Demikian pula dengan pendapat kebanyakan para ulama yang membolehkan suami menggauli isterinya yang sedang haid, selain pada kemaluannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw., “Perbuatlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.” (HR. Muslim)

Menurut riwayat dari salah seorang isteri Rasulullah Saw., disebutkan: “Adalah Rasulullah Saw. ketika beliau menginginkan sesuatu dari isterinya yang sedang haid, maka ia mengenakan padanya kain penutup pada kemaluannya.” (HR. Abu Dawud)
TANGGAPAN :
Apa yg aneh dengan hadist itu? hanya orang yg berotak kotor saja yg menganggapnya aneh. apa salahnya jika rasulullah sebagai seorang suami mencumbu istrinya, toh sudah sah, bukan berzinah, lagipula tidakkah anda baca rasulullah menyuruh istrinya menutup kain pada kemaluannya, berarti beliau tidak menyetubuhinya, mengenai beliau masih mencumbu istrinya yg sedang haid kenapa anda yg sewot, toh beliau tidak menggangu istri anda. Hanya orang picik & stres yg mencemooh seoarang suami yg bercumbu dengan istrinya. Tunjukan kepada saya aturan mana di dunia ini yg melarangnya????!

Coba anda pikir pake otak waras jangan otak mesum, dengan adanya hadist yang mengatur bolehnya suami mencumbui istri ketika haid( kecuali bersetubuh pada kemaluan) malah mencegah terjadinya pelacuran dan perzinahan. Bagaimana jika ada suami yg pada saat istrinya haid dilarang menyentuh istrinya sama sekali lantas dia mencari pelacur atau berzina? itu kan jauh lebih parah.

Islam adalah agama yg sempurna, mengatur segala sesuatu tentang hidup umatnya secara mendetail dan komprehensip serta masuk akal. tidak ada perintah allah atau sunnah rasulullah yg sia-sia, semuanya ada hikmah yg beik di baliknya. Cuma sayang hati anda sudah buta tidak bisa melihat kebenaran samasekali, tidak ada hal yg bersamayam di otak anda selain menhujat dan menuruti langkah-langkah setan


AJARAN ISLAM MELARANG BERSETUBUH DENGAN WANITA HAID

Diharamkan bagi seorang suami menyetubuhi isterinya yang sedang haid berdasarkan firman Allah Swt:

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS.Al-Baqarah:222)
Para fukaha telah bersepakat (ijmâ’/konsesnsus), bahwa menyetubuhi isteri yang sedang nifas itu hukumnya haram. Hal ini diqiyâskan kepada haid. Allah mengharamkan bersetubuh di saat haid dan nifas, tentunya dengan hikmah yang sangat jelas. Terlebih dalam mencegah penyakit berbahaya yang diakibatkan bersetubuh pada masa itu. Sebuah penyakit yang berbahaya yang kerap diperingatkan para dokter.

Dr. Hamid Al-Ghawabi berkata:
“Sungguh jelas, vagina seorang wanita saat itu kerap mengeluarkan cairan khusus. Cairan ini mengandung zat asam reaktif yang terdiri dari zat asam leavenic. (Ragi atau adonan asam, [Penj.].)

Cairan ini akan mencegah tumbuhnya bakteri-bakteri (di dalam rahim). Apabila zat ini kemudian menjadi semacam zat alkali5atau setengah bereaksi, maka bakteri-bakteri yang merusak yang menempel serta membahayakan vagina dan rahim itu dapat dihilangkan. Kotoran tersebut mengalir dalam seluruh alat kelamin wanita. Adanya darah pada saat haid, menjadi pembasmi zat asam ini hingga tidak sampai menjadi zat alkali yang terus tumbuh berkembang hingga menjadi bakteri yang membahayakan. Pada saat bersetubuh, bakteri-bakteri yang berbahaya itu akan terus mengalir di dalam lorong kemaluan, terkadang juga mengalir melalui kandung kemih, dua payudara, atau melalui prostat, (Prostat atau anat adalah: “Kelenjar alat benih kelamin laki-laki yang letaknya melingkari bagian atas aliran kandung kemih dan berfungsi sebagai pengatur jalan antara kencing dan air mani (pada laki-laki tua kelenjar ini sering membesar sehingga bisa mengahambat pengeluaran air seni),” [Penj.]. dua biji kemaluan, maupun alat anggota reproduksi lainnya. Zat inilah yang sering menyebabkan sakit saat kencing, bahkan tak jarang menyebabkan kemandulan.” (Bayn-a al-Thibb wa al-Islâm, Dr. Hamid Al-Ghawabi, dalam bagian “Al-Muharramât Ma’a l-Nisâ’)

Zat ini bukan saja bahaya bagi pihak lelaki saja, tetapi juga bagi perempuan.
“Hubungan seksual merupakan cara effektif dalam menularkan kuman (microbic) yang merupakan bagian dari bakteri-bakteri yang ada di dalam vagina wanita itu. Tengah-tengah lubang vagina di saat haid dapat mempersubur pertumbuhannya…Sehingga, dapat menginfeksi seluruh alat reproduksi dan terkadang dapat mengakibatkan kemandulan.”

Karenanya, ditegaskan dalam sebuah hadits:

“Terlaknat orang yang menyetubuhi orang haid atau (menyetubuhi) seorang perempuan dari duburnya (baca: anus, Penj.).” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya)

Berikut ini pendapat Ibnu Abbas, Al-Hasan, dan yang lainnya:
“Apabila isteri telah suci dari masa haidnya, maka mandilah! Mulai dari saat itulah diperbolehkan bagi seorang suami untuk menyetubuhinya,( Inilah pendapat kebanyakan ulama jumhûr. Menurut Imam Abu Hanifah dan Ibnu Hazm, “Bahwasannya hal itu berlaku sejak darah haid telah berhenti pada masa klimaksnya. Bersetubuh diperbolehkan saat berhenti (darah haid) dan tidak perlu mandi terlebih dahulu (Maksudnya, karena semata hendak bersetubuh, akan tetapi maksud dari mandi tersebut tiada lain sebagai ibadah saja).” menunaikan shalat, berpuasa, dan halal pula apa yang diharamkan bagi orang yang haid. Akan tetapi jika sang suami benar-benar menyetubuhi isterinya yang sedang haid sungguh merupakan dosa besar. Tetapi, apakah dalam kasus tersebut ia mesti menunaikan kaffârat (bayar denda/sanksi) ataukah cukup sebatas memohon ampunan dan bertaubat secara benar-benar? Dalam hal ini ada dua pendapat, dan yang paling kuat adalah pendapat ulama jumhûr.

Yaitu, cukup hanya dengan taubat dan istighfar, serta tidak mengulangi perbuatan yang sama selamanya. Sementara pendapat yang lainnya mengatakan, di samping mesti bertaubat dan beristighfar, juga disyaratkan untuk membayar sedekah sebesar satu atau setengah dinar.”
( Satu dinar kira-kira sama dengan kurang lebih 40 gram harga perak.)

Imam Nawawi menjelaskan:
“Barangsiapa yang meyakini halalnya menyetubuhi orang yang sedang haid melalui kemaluannya, maka ia tergolong kafir yang murtad, adapun mengerjakannya padahal ia sebenarnya mengetahui bahwa hal itu diharamkan, maka ia benar-benar telah berbuat dosa besar.”


ISLAM MENGHARGAI WANITA HAID

Anas bin Malik, Ra., berkata: “Adalah kebiasaan orang-orang Yahudi apabila isterinya haid mereka tidak diberi makanan dan tidak menggaulinya di dalam rumah-rumah mereka. Para sahabat menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah Saw. Allah kemudian menurunkan ayat, ‘Mereka bertanya kepadamu tentang haid…’. Rasulullah bersabda, ‘Berbuatlah semaunya kecuali bersetubuh…” (HR. Muslim)

Rasulullah Saw. menegaskan, seorang perempuan yang sedang haid itu boleh digauli selain bersetubuh. Terlebih memberinya makan, memperlakukannya secara baik, dan bergaul bersamanya sebagaimana biasa.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau berkata:
“Tatkala Rasulullah Saw. berada di dalam masjid, ia berkata: ‘Wahai Aisyah, ambillah untukku baju itu.’ Aisyah menjawab, ‘Saya sedang haid.’ Beliau pun bersabda, ‘Itu adalah haidmu dan bukan tanganmu.” (HR. Muslim)

Baca juga hadist ini:

Al Bukhari. Volume 1, Book 6, Number 295: Narrated ‘Urwa: A person asked me, “Can a woman in menses serve me? And can a Junub woman come close to me?” I replied, “All this is easy for me. All of them can serve me, and there is no harm for any other person to do the same. ‘Aisha told me that she used to comb the hair of Allah’s Apostle while she was in her menses, and he was in Itikaf (in the mosque). He would bring his head near her in her room and she would comb his hair, while she used to be in her menses.”

Cerita dari ‘Urwah bahwa dia ditanya orang : “Bolehkah wanita haid melayaniku, dan bolehkah wanita junub mendekatiku?” Jawab ‘Urwah, Semuanya boleh bagiku. Semuanya boleh melayaniku dan tiada celanya. “Aisyah menceritakan kepadaku, dia pernah meyisir rambut Rasulullah SAW, ketika sedang haid. Padahal ketika itu Rasulullah sedang i’tikaf di masjid. Maka didekatkannya kepalanya kepada ‘Aisyah yang sedang berada dikamarnya, lalu Aisyah menyisir rambut Rasulullah, padahal dia sedang haid” (HR. Bukhari 187)

Hadist menggambarkan bahwa ketika haid  Aisyah MENYISIR rambut beliau.

Disinilah letak betapa islam memuliakan wanita walaupun mereka sedang haid, mereka sama sekali tidak dianggap benda najis dan kotor serta menjijikan. Wanita masih dihargai sebagai manusia, masih boleh melayani suaminya (kecuali bersetubuh), memasak, keluar rumah, beraktivitas dsb
============================================================

SEKARANG BIAR ADIL KITA BAHAS ALKITAB

Wanita haid adalah najis?

imamat:
15:19. Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam.

15:20 Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi najis. Dan segala sesuatu yang didudukinya menjadi najis juga.

15:21 Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.

15:22 Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.

15:23 Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam.

15:24 Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena cemar kain perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang ditidurinya menjadi najis juga.

15:25 Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis.

15:26 Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan, haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan cemar kainnya.

15:27 Setiap orang yang kena kepada barang-barang itu menjadi najis, dan ia harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.

15:28 Tetapi jikalau perempuan itu sudah tahir dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari lagi, sesudah itu barulah ia menjadi tahir.

15:29 Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati dan membawanya kepada imam ke pintu Kemah Pertemuan.

15:30 Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai korban penghapus dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, karena lelehannya yang najis itu. (imamat 15:19-30)

Menurut ajaran kristen diatas, bahwa wanita haid adalah najis. Segala sesuatu yang dipegang, diduduki dan ditidurinya menjadi najis, dan harus segera dicuci. Dan setelah selesai haid harus mempersembahkan korban sebagai penghapus dosa. Emang wanita haid salah apa sampe harus mempersembahkan korban??? Ajaran diatas sangatlah melecehkan wanita. Ajaran diatas seharus harus tetap dijalankan oleh umat kristen. Kalau umat kristen menurut apa yang di ajarkan Yesus maka laksanakan hukum tentang wanita haid diatas. Sebab Yesus tidak akan menghilangkan satu huruf pun dair hukum Taurat.


SEKARANG SAYA TANYA ADAKAH UMAT KRISTEN YG MENERAPKAN AYAT INI?  SEHARUSNYA WANITA KRISTEN YG SEDANG HAID HARUS DIASINGKAN SEPERTI BINATANG YG NAJIS, JIKA ANDA TIDAK MELAKUKANNYA MAKA ANDA MELANGGAR ALKITAB ANDA SENDIRI. AYAT INI BERLAKU BAGI UMAT KRISTEN SAMPAI KAPANPUN, WALAUPUN INI ADA DALAM PERJANJIAN LAMA, KARENA YESUS TIDAK PERNAH MEMBATALKAN HUKUM TAURAT. KATA YESUS LEBIH BAIK DUNIA KIAMAT DARIPADA SATU IOTAH DARI HUKUM TAURAT DIHILANGKAN:


MATIUS:

5:17. ”Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya.
5:18 Karena Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini, satu iota atau satu titikpun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi.
5:19 Karena itu siapa yang meniadakan salah satu perintah hukum Taurat sekalipun yang paling kecil, dan mengajarkannya demikian kepada orang lain, ia akan menduduki tempat yang paling rendah di dalam Kerajaan Sorga; tetapi siapa yang melakukan dan mengajarkan segala perintah-perintah hukum Taurat, ia akan menduduki tempat yang tinggi di dalam Kerajaan Sorga.
5:20 Maka Aku berkata kepadamu: Jika hidup keagamaanmu tidak lebih benar dari pada hidup keagamaan ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi, sesungguhnya kamu tidak akan masuk ke dalam Kerajaan Sorga.


NAH MULAI SEKARANG, KURUNG ISTRI ANDA DI GUDANG JIKA SEDANG HAID . KALAU PERLU DIRANTAI SEKALIAN, GA MEMPAN DENGAN RANTAI ANJING MAKA PAKAI RANTAI KAPAL BIAR DIA GA KEMANA-MANA. KARENA WANITA HAID ADALAH NAJIS YG BISA MENGOTORI APA SAJA, JANGAN LUPA SETIAP BULAN PERSEMBAHKAN DUA EKOR BURUNG TEKUKUR ATAU DUA EKOR ANAK BURUNG MERPATI SEBAGAI PENEBUS DOSA ISTRI ANDA, KARENA DIA SELALU HAID SETIAP BULANNYA!!!  HAID ADALAH DOSA!!! KALAU GA DITURUTI BERARTI ANDA KUALAT DENGAN AJARAN ALKITAB ANDA SENDIRI.

AJARAN SUPER ANEH!!!

Wallohu alam bishowab

Tidak ada komentar: