Hadir dalam acara perwakilan Kemenag, MUI, PBNU, HTI, Kodam, Kepolisian, BNPT, dan tokoh-tokoh lainnya.
Ustadz Muhammad Thalib selaku penyusun menyatakan telah menghabiskan waktu selama 10 tahun untuk menyusun Tarjamah Tafsiriyah Al Qur’an versi baru ini. “Dari tahun 2001, saya mulai menyusun Al Qur’an Terjemah Tafsiriyah dengan melibatkan berbagai kitab,” katanya.
Amir MMI kelahiran 1948 ini dikenal sebagai ulama yang menempuh pendidikan di Pesantren PERSIS Bangil dan berguru langsung dengan A. Hassan. Lebih dari 400 buku pun pernah dikarang dan diterjemahkannya yang meliputi berbagai bidang keIslaman.
Di kesempatan yang sama, Ustadz Irfan S. Awwas selaku ketua Lajnah Tanfidziyyah MMI membeberkan banyaknya kesalahan terjemah dari Al Qur’an versi Kemenag. Menurutnya, ada 3229 ayat salah terjemah terkait masalah tauhid, syari’ah, dan mu’amalah. “Namun yang paling fatal ada 172 ayat,” tegasnya.
Sebagai contoh adalah terjemahan surah Annisa: 20. Dalam terjemah versi Kemenag terjadi kesalahan dalam penerjemahan. ‘Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain.’
Dijelaskan dalam footnote, mengganti isterimu dengan isteri yang lain, maksudnya ialah: menceraikan isteri yang tidak disenangi dan kawin dengan isteri yang baru. Nampaknya, penerjemah kesulitan membedakan status istri dan perempuan dalam logika bahasa Indonesia.
“Bukankah isteri adalah perempuan bersuami? Apakah Islam atau hukum Negara membolehkan mengawini perempuan bersuami? Maka kalimat mengganti isterimu dengan isteri yang lain jelas terjemah harfiyah yang keliru dari maksud ayat diatas,” paparnya panjang lebar di depan podium.
Terjemah yang sama juga terdapat pada Al Qur’an karangan Quraish Shihab, yang tertulis: ‘Jika kamu ingin mengganti pasangan (isteri) dengan pasangan lain.’Terjadi penggunaan kata pasangan dalam menerjemahkan surah Annisa ayat 20 ini.
“Terjemahan (Quraish Shihab) ini lebih ngaco lagi,” paparnya yang juga diberikan amanah sebagai penerbit dari Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah ini.
Menurut Ustadz Irfan maka terjemah yang pas dari surah Annisa itu adalah: ‘Wahai para suami, jika kalian ingin menceraikan istri kalian, lalu menikah dengan perempuan lain.’
“Terjemah ini pasti tidak menimbulkan kesalahan pahaman.” Imbuhnya di hadapan para ulama dan tokoh masyarakat itu.
Terjemah Al Qur’an versi Kemenag sendiri keluar pertama kali pada tahun 1965. Sebelumnya Majelis Permusyawaratan Sementara pada tahun 1960 sudah menjadikan terjemahan bahasa Indonesia dari Al Qur’an sebagai agenda nasional. Di ujung pemerintahan Soekarno, Al Qur’an terjemahan bahasa Indonesia akhirnya diwujudkan. (Pz)
=============
MMI Luncurkan Tarjamah Tafsiriyyah
taaruf
Nashih Nashrullah JAKARTA – Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) meluncurkan terjemah Alquran dengan metode tafsir, Tarjamah Tafsiriyyah, Senin (31/10). Peluncuran Tarjamah Tafsiriyyah bertujuan untuk memberikan pemahaman yang integral terhadap pemaknaan ayat-ayat Alquran. Terdapat koreksi atas 3.229 kekeliruan terjemah Alquran versi Kementerian Agama berdasarkan kajian MMI.
Ketua Umum MMI, Irfan M Awwas, mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya merupakan ikhtiar meluruskan salah paham yang muncul atas misi Alquran, terutama yang disebabkan kesalahan dalam penerjemahan Alquran. Koreksi dilakukan semata-mata mejaga keotentikan makna dan kehormatan Alquran agar tak terjadi penyimpangan oleh tangan manusia.
“Seperti yang terjadi pada kitab suci agama lain,” kata Irfan, di Jakarta. Hadir dalam peluncuran terjemah itu sejumlah tokoh dan alim ulama, di antaranya Ketua MUI Slamet Effendy Yusuf, Rais Suriah NU Masdar F Masudi, dan pemimpin Majelis Zikir Adzikra Arifin Ilham. Tampak pula perwakilan dari Polri, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
Kepala Pengkajian Alquran Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Balitbang dan Diklat Kementerian Agama, Muchlis M Hanafi, secara pribadi menyambut positif terjemah Alquran tersebut. Ia berkeyakinan Kemenag akan memberikan tanggapan serupa terkait hasil karya itu. Soal kemungkinan digelarnya dialog untuk membandingkan karya itu, ia mengatakan dialog sebelumnya telah berulang kali diselenggarakan.
Hingga saat ini, imbuh dia, belum ada rencana menggelarnya lagi sekalipun tak menutup kemungkinan adanya acara serupa pada waktu mendatang. Hal terpenting ialah saling memahami pendapat masing-masing, bukan untuk saling menyalahkan. “Kami telah mengkaji temuan dan dugaan kesalahan yang disampaikan MMI.”
Menurut Muchlis, hasilnya dapat disimpulkan perbedaan yang ada lebih bersifat variatif atau ikhtilaf tanawwu. Pemahaman yang berbeda bisa saja terjadi, tidak hanya pada terjemahan Alquran, tetapi juga dalam kajian tafsir. Ia meminta perbedaan yang ada dilihat dalam bingkai untuk memperkaya khazanah keilmuan, bukan dibenturkan sehingga menjadi sumber konflik. ed: ferry kisihandi
Nashih Nashrullah JAKARTA – Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) meluncurkan terjemah Alquran dengan metode tafsir, Tarjamah Tafsiriyyah, Senin (31/10). Peluncuran Tarjamah Tafsiriyyah bertujuan untuk memberikan pemahaman yang integral terhadap pemaknaan ayat-ayat Alquran. Terdapat koreksi atas 3.229 kekeliruan terjemah Alquran versi Kementerian Agama berdasarkan kajian MMI.
Ketua Umum MMI, Irfan M Awwas, mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya merupakan ikhtiar meluruskan salah paham yang muncul atas misi Alquran, terutama yang disebabkan kesalahan dalam penerjemahan Alquran. Koreksi dilakukan semata-mata mejaga keotentikan makna dan kehormatan Alquran agar tak terjadi penyimpangan oleh tangan manusia.
“Seperti yang terjadi pada kitab suci agama lain,” kata Irfan, di Jakarta. Hadir dalam peluncuran terjemah itu sejumlah tokoh dan alim ulama, di antaranya Ketua MUI Slamet Effendy Yusuf, Rais Suriah NU Masdar F Masudi, dan pemimpin Majelis Zikir Adzikra Arifin Ilham. Tampak pula perwakilan dari Polri, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
Kepala Pengkajian Alquran Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Balitbang dan Diklat Kementerian Agama, Muchlis M Hanafi, secara pribadi menyambut positif terjemah Alquran tersebut. Ia berkeyakinan Kemenag akan memberikan tanggapan serupa terkait hasil karya itu. Soal kemungkinan digelarnya dialog untuk membandingkan karya itu, ia mengatakan dialog sebelumnya telah berulang kali diselenggarakan.
Hingga saat ini, imbuh dia, belum ada rencana menggelarnya lagi sekalipun tak menutup kemungkinan adanya acara serupa pada waktu mendatang. Hal terpenting ialah saling memahami pendapat masing-masing, bukan untuk saling menyalahkan. “Kami telah mengkaji temuan dan dugaan kesalahan yang disampaikan MMI.”
Menurut Muchlis, hasilnya dapat disimpulkan perbedaan yang ada lebih bersifat variatif atau ikhtilaf tanawwu. Pemahaman yang berbeda bisa saja terjadi, tidak hanya pada terjemahan Alquran, tetapi juga dalam kajian tafsir. Ia meminta perbedaan yang ada dilihat dalam bingkai untuk memperkaya khazanah keilmuan, bukan dibenturkan sehingga menjadi sumber konflik. ed: ferry kisihandi
http://koran.republika.co.id/koran/14/146748/MMI_Luncurkan_Tarjamah_Tafsiriyyah
==================
Inilah Ayat-ayat Qur’an Yang Salah Terjemah Menurut MMI
Majelis Mujahidin Indonesia, Senin pagi (29/10), merilis Al Qur’an terjemah versi baru. Hal itu untuk mengkoreksi terjemahan Al Qur’an keluaran Depag pada tahun 1965 dan di tahun-tahun selanjutnya sempat mendapatkan revisi. Menurut MMI setidaknya kekeliruan itu menyebar di 3229 ayat dalam penerjamahan dari Kemenag RI (dulu Depag) khususnya menyangkut problem terorisme, liberalisme, dekadensi moral, aliran sesat dan hubungan antar umat beragama. Berikut beberapa ayat yang kami cuplik.
Surah Al Ahzab ayat 51
Terjemah Harfiyah Depag, “Dan siapa-siapa yang kamu ingin untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu”
Menurut MMI terjemahan ini bisa menyesatkan karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah menceraikan istrinya. Oleh karena itu mustahil bagi beliau untuk menggauli perempuan yang telah dicerai, apalagi tanpa rujuk. Walhasil, kondisi diatas bertentangan dengan fakta sejarah dan akhlak beliau yang terpuji.
Menurut MMI, Terjemah Tafsiriyah yang pas adalah: Wahai Nabi, engkau boleh menangguhkan giliran bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Engkau boleh mendahulukan giliran bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Kamu tidak berdosa meminta penukaran jadwal giliran bermalam kepada siapa saja diantara istrimu.
Surah Annur ayat 60
Terjemah Harfiyah Depag: “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas dosa meninggalkan pakaian mereka.”
Dalam bahasa Indonesia, kata menanggalkan pakaian memiliki arti telanjang, sedangkan aurat bermakna sebagai kemaluan. Ustadz Muhammad Thalib mempertanyakan apakah benar ayat ini membolehkan perempuan menopause telanjang di depan umum dengan hanya mengenakan BH dan celana dalam.
Maka itu Terjemah Tafsiriyah menurut MMI yang tepat adalah: Perempuan-perempuan yang sudah tidak haid dan tidak lagi ingin berhubungan seksual, maka mereka tidak berosa melepaskan kerudung pelengkap pakaian mereka, selama kepala, leher dan dada tetap tertutup. Tetapi jika mereka tetap mengenakan kerudung pelengkap, hal itu lebih baik. Allah Maha Mengetahui niat mereka.
Surah Al Ahzab ayat 61
Terjemah harfiyah Depag, “Dalam keadaan terlaknat. Dimana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya.”
Menurut MMI, kalimat dibunuh dengan sehebat-hebatnya dalam terjemah Depag versi lama dan dibunuh tanpa ampun dalam terjamah Kemenag versi baru merupakan terjemah harfiah dari kata quttiluu taqtiila. Menurut MMI kedua terjemah ini sangatlah keliru, karena kata quttiluu yang berwazan fu’-‘ilu artinya bukan dibunuh melainkan dibunuh sebagian besar.
Kemudian kata ‘sehebat-hebatnya’ atau ‘tanpa ampun’ sebagai terjemah taqtiilaa juga menyisakan persoalan. Dalam pandangan Ustadz Muhammad Thalib, kata taqtilaa hanya berfungsi sebagai penegasan bukan berfungsi menyatakan sifat atau cara membunuh yang tersebut pada ayat ini.
Karenanya, dalam analisa lebih jauh, terjemah ini berpotensi membenarkan tindakan kejam terhadap non muslim. Padahal Islam secara mutlak melawan tindakan kejam terhadap musuh. Maka terjemah tafsiriyyah yang pas menurut MMI adalah: Orang-orang yang menciptakan keresahan di Madinah itu akan dilaknat. Wahai kaum mukmin, jika mereka tetap menciptakan keresahan di Madinah, tawanlah mereka dan sebagian besar dari mereka benar-benar boleh dibunuh dimanapun mereka berada. (Pz)http://www.eramuslim.com/berita/nasional/inilah-ayat-ayat-qur-an-yang-salah-terjemah-menurut-mmi.htm
================
Kemenag Sambut Positif Terjemahan Al Qur’an Versi MMI
Kritik yang dialamatkan MMI kepada Kementerian Agama (Kemenag) terkait penerjemahan Al Qur’an direspon positif oleh Kepala Pengkajian Alquran Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Balitbang dan Diklat, Kementerian Agama, DR. Muchlis M Hanafi. Doktor Tafsir dan Ilmu Qur’an dari Al Azhar ini mengaku menerima ide yang disampaikan pihak MMI, “Kementerian agama menyambut positif, mari kita lihat perbedaan ini dengan sikap saling menghargai,” ujarnya Senin (31/10).
Namun DR. Muchlish menandaskan bahwa Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah dari MMI harus melalui proses tashih dari Kementrian Agama. Sebelumnya dalam acara kemarin, MMI turut membagikan seratus eksemplar Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah kepada undangan yang datang,
“Saya positif thinking saja, mungkin karena Al Qur’an (Terjemah Tafsiriyah) ini masih dicetak terbatas,” lanjut DR. Muchlish.
Berbeda dengan alumni Gontor itu, Ustadz Irfan S. Awwas dari MMI mengatakan bahwa tidak ada Undang-undang yang mengharuskan penerjemahan harus melalui proses tashih,
“Kalau untuk tulisan Al Qur’an memang iya, tapi untuk terjemahannya tidak ada undang-undang yang mewajibkan itu,” ujarnya kepada Eramuslim.com sesaat setelah acara.
Ustadz Irfan meminta agar Kementerian Agama mau meminta maaf dan menindaklanjuti Terjemah Tafsiriyyah dari MMI, “Kami meminta Kemenag meminta maaf kepada umat muslim di Indonesia, karena selama ini mereka menerbitkan terjemahan Al Qur’an selama ini dengan uang rakyat,” katanya. (Pz)
http://www.eramuslim.com/berita/nasional/kemenag-sambut-positif-terjemahan-al-qur-an-versi-mmi.htm
Namun DR. Muchlish menandaskan bahwa Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah dari MMI harus melalui proses tashih dari Kementrian Agama. Sebelumnya dalam acara kemarin, MMI turut membagikan seratus eksemplar Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah kepada undangan yang datang,
“Saya positif thinking saja, mungkin karena Al Qur’an (Terjemah Tafsiriyah) ini masih dicetak terbatas,” lanjut DR. Muchlish.
Berbeda dengan alumni Gontor itu, Ustadz Irfan S. Awwas dari MMI mengatakan bahwa tidak ada Undang-undang yang mengharuskan penerjemahan harus melalui proses tashih,
“Kalau untuk tulisan Al Qur’an memang iya, tapi untuk terjemahannya tidak ada undang-undang yang mewajibkan itu,” ujarnya kepada Eramuslim.com sesaat setelah acara.
Ustadz Irfan meminta agar Kementerian Agama mau meminta maaf dan menindaklanjuti Terjemah Tafsiriyyah dari MMI, “Kami meminta Kemenag meminta maaf kepada umat muslim di Indonesia, karena selama ini mereka menerbitkan terjemahan Al Qur’an selama ini dengan uang rakyat,” katanya. (Pz)
http://www.eramuslim.com/berita/nasional/kemenag-sambut-positif-terjemahan-al-qur-an-versi-mmi.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar