CIREBON -
Geeta International School yang berlokasi di Jln. Darsono, melarang
siswinya mengenakan jilbab saat di sekolah. Akibat larangan itu, salah
seorang orang tua siswi mengadukan hal tersebut ke DPRD Kota Cirebon,
Rabu (28/12).
Selain dihadiri kedua orang tua salah
satu siswi kelas IV GIS, dengar pendapat juga dihadiri perwakilan
yayasan dan pengelelola GIS serta perwakilan dari Forum Umat Islam
(FUI).
Menurut Budi Gunawan, sebagai orang tua,
pihaknya tidak pernah memaksa puterinya untuk mengenakan kerudung,
karena masih di Sekolah Dasar. "Justru puteri kami sendiri yang
mengungkapkan keinginannya untuk mengenakan kerudung. Sebagai orang tua
yang bangga anaknya menyadari sendiri akan hukum Islam, saya tentu
membantunya dengan menyampaikan keinginan tersebut ke pihak sekolah,"
katanya saat dengar pendapat dengan komisi gabungan DPRD Kota Cirebon,
kemarin.
Namun saat keinginan puterinya
disampaikan, pihak sekolah melarangnya, dengan alasan melanggar aturan
sekolah. Pihak yayasan dan pengelola sekolah Geeta International School
(GIS) saat dipanggil komisi gabungan DPRD Kota Cirebon, mengakui,
pihaknya memang melarang siswinya mengenakan asesoris terkait dengan
keagamaan tertentu.
Menurut Kepala Sekolah GIS, Wresmi
aturan sekolah, sudah disosialisasikan kepada orang tua murid sejak
awal. "Aturan sekolah kami memang melarang siswa mengenakan asesoris
keagamaan tertentu. Karena warna dan model baju seragam sekolah, bahkan
sampai kaos kaki dan sepatu memang diatur dalam aturan sekolah,"
ujarnya.
Anggota Komisi B, Dani Mardani meminta
Dinas Pendidikan untuk tegas dalam menyikapi masalah itu. "Apalagi tadi
sudah diakui pihak Geeta School kalau, sekolahnya tidak menginduk
kemanapun. Artinya secara aturan sekolah lebih mudah melakukan sedikit
perubahan," katanya.
Anggota Komisi C, Agus Thalik
menegaskan, dalam Islam, kerudung bukan merupakan asesoris, tetapi
merupakan kewajiban yang mengikat kepada muslimah yang sudah akil
balig. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Anwar Sanusi menyakan,
persoalan tersebut sebenarnya sedang ditangani dinas. "Namun belum ada
ketemu sepakat, dewan sudah keburu memanggil," jelasnya.
Sejak awal dengar pendapat Ketua Komisi
C, Djoko Poerwanto sudah mewanti-wanti, kalau forum tersebut bukan
pengadilan, tetapi hanya meminta penjelasan atas pengaduan itu.
Gabungan komisi dewan sepakat agar pihak Geeta School mengubah aturan
sekolah, agar lebih universal dan tidak melanggar hak asasi manusia
(HAM).
Sementara itu Kepala Sekolah Wresmi yang
ditanya apakah bersedia mengubah aturan sekolah sehingga tidak
melanggar HAM, menolak berkomentar. "Kami no comment dulu," katanya
seusai dengar pendapat. (voa-islam.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar