Cari Di Blog Ini

Minggu, 04 Desember 2011

GKI Yasmin Bogor: Gereja Ilegal yang Hobi Melanggar Aturan



GKI Yasmin Bogor: Gereja Ilegal yang Hobi Melanggar Aturan

Bogor (voa-islam) – Perjuangan Umat Islam Kota Bogor belum usai. Forkami (Forum Komunikasi Muslim Indonesia) yang selama ini menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan atas rencana pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, berkali-kali menegaskan, kasus ini bukan persoalan kerukunan umat beragama, melainkan murni permasalahan hukum, yakni pemalsuan tandatangan warga dalam proses pengajuan IMB GKI Yasmin.
“Jangan bicara kemana-mana, bahkan sampai ke dunia internasional, seolah-olah pihak GKI Yasmin dilarang untuk beribadah,” kata Ketua Forkami Ahmad Iman yang dijumpai voa-islam di Gedung DPRD Bogor.
Forkami adalah kumpulan warga Curug Mekar, Wangkal dan Perumahan Taman Yasmin. Forkami berdiri untuk mengawal kinerja aparat pemerintah dalam menangani kasus GKI Taman Yasmin Bogor, agar bekerja dengan baik, jujur dan amanah.
Begitu tersebar berita “ngaco” di med
ia massa yang menyudutkan Walikota Bogor dan masyarakat Curug Mekar, Wangkal Perumahan Taman Yasmin, bahwa kedua pihak itu melawan putusan MA, Forkami menilai berita itu sebagai berita bohong. Terlihat jelas, GKI Yasmin telah melakukan politisasi dan membawa ranah media dengan informasi yang keliru dan penuh fitnah.
Memahami Kasus GKI Yasmin
Kasus ini bermula pada tahun 2006, ketika GKI Yasmin melakukan pelanggaran terhadap Instruksi Gubernur Jawa Barat No. 28 tahun 1990 tentang syarat-syarat penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tempat ibadah secara benar. GKI Yasmin juga diduga telah memanipulasi atau melakukan penipuan syarat-syarat izin IMB rumah ibadah terhadap warga.
Pertama, mengatasnamakan pembagian dana pembangunan wilayah dan membagikan transport. Dalam pembagian dana itu warga disuruh menandatangani tanda terima bantuan keuangan tersebut. Namun tanda tangan warga sebagai bukti telah menerima uang itu dimanipulasi oleh pihak GKI Yasmin dengan cara memotong daftar warga yang telah hadir dan menerima uang tersebut, lalu ditempelkan pada kertas yang kop suratnya berisi pernyataan warga tidak keberatan atas pembangunan gereja.
Kedua, tidak memiliki pendapat tertulis dari Kepala Departemen Agama setempat. Ketiga, tidak memiliki dan tidak memenuhi minimal pengguna sejumlah 40 Kepala Keluarga yang berdomisili di wilayah setempat. Keempat, tidak mendapatkan izin dari warga setempat. Kelima, tidak mendapatkan rekomendasi tertulis dari MUI, Dewan Gereja Indonesia (DGI), Parisada Hindu Dharma, MAWI, Walubi, Ulama/Kerohanian.
Kecurangan pembangunan gereja ternyata juga diakui oleh Tim Advokasi GKI Yasmin sendiri, Thomas Wadudara yang dikutip dari pledoi Hari Djunaedi, warga sekitar yang menjadi korban pihak GKI Yasmin. “Mana ada gereja yang dirikan tidak dengan memanipulasi data,” ujar Thomas Wadudara.
Selain itu, pihak GKI Yasmin juga tidak dapat memenuhi ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, tentang pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian Rumah Ibadah yang harus memiliki umat (jamaah) minimal 90 orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disetujui oleh 60 orang dari umat agama lain di wilayah tersebut, dan para pejabat setempat (Lurah/Kades) harus mensahkan persyaratan ini. Selanjutnya, rekomendasi tertulis diminta dari Kepala Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya, dan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten atau kotamadya.
Atas dasar penyimpangan yang dilakukan oleh pihak GKI Yasmin dan desakan warga sekitar itulah, akhirnya Pemkot melalui Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) mengeluarkan surat pembekuan IMB pembangunan gereja. Namun, keputusan DTKP digugat oleh GKI Yasmin melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pemkot dinyatakan kalah secara administrasi, karena yang membekukan bukan pihak berwenang (DTKP).
Untuk menindaklanjuti putusan PTUN dan putusan Mahkamah Agung (MA) akhirnya Pemkot mencabut surat pembekuan IMB yang telah dikeluarkan oleh Pemkot melalui DTKP pada 8 Maret 2011.
Belajar dari kesalahan, beberapa hari kemudian Pemkot segera memperbaiki kesalahan administrasi tersebut dengan kembali melakukan pembekuan IMB GKI Yasmin. Melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor No. 645.45-137 tahun 2011 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2011 Walikota Bogor mencabut IMB GKI Yasmin yang teletak di Jl. KH. Abdullah Bin Nuh, Taman Yasmin, Bogor.
Berbagai Cara Ditempuh
Terakhir, pihak GKI Yasmin mengajukan permohonan ke Ombudsman Republik Indonesia agar mencabut pembekuan IMB sesuai dengan putusan PTUN dan MA. Akhirnya, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada walikota Bogor, agar membatalkan surat pencabutan IMB GKI. Rekomendasi kedua untuk Gubernur Jabar dan Walikota Bogor untuk berkoordinasi  untuk penyelesaian masalah GKI Yasmin. Rekomendasi ketiga, untuk Mendagri agar melaksanakan pengawasan.
Sayangnya, rekomendasi tersebut tidak mengubah apapun, putusan PTUN dan MA sudah dilaksanakan jauh hari sebelum rekomendasi Ombudsman dikeluarkan. Kini yang berlaku adalah Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor No. 645.45-137 tahun 2011 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2011 tentang pencabutan IMB GKI Yasmin.
Tahun 2007, Walikota pernah mengadakan pertemuan dengan 20 tokoh ormas Islam, termasuk yang hadir KH. Didin Hafidhuddin, KH. Muhyiddin dan KH. Waddud. Ketika itu walikota bertanya pada para ulama yang hadir. Kalau ditolerir relokasinya dimana?
Ternyata semua sepakat di sektor 7 Perumahan Yasmin. Mengingat di sector 7 ini banyak dihuni oleh umat Kristen. Setelah ditawarkan kepada pihak GKI Yasmin, pimpinan GKI ngotot menolak, padahal jamaahnya bersedia. Penolak ini jelas, pihak GKI Yasmin punya agenda tertentu. Sebagai catatan, kasus GKI ini muncul tahun 2006, sebelum adanya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)  (Desastian)

Tidak ada komentar: