Assalamu 'Alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Mohon diberikan penjelasan mengenai
batas waktu akhir sholat subuh,....karena ada beberapa pendapat bahwa
batas akhir waktu sholat adalah ketika sudah masuk waktu sholat
berikutnya. Terima kasih atas penjelasannya.
Seno Wahyudi - senofigo@yahoo.com
__________________________________________
Wa'alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuhu.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasullah, keluarga dan para sahabatnya.
Sesungguhnya berada di atas waktunya
(sudah masuk waktu dan belum keluar dari batas akhirnya) merupakan
syarat sahnya shalat. Allah Ta'ala berfirman,
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
"Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
(QS. Al-Nisa': 103) karenanya seorang muslim wajib memperhatikan urusan
waktu shalat ini dan tidak menunda-nunda shalat hingga keluar waktunya
walaupun karena jinabat, sedang berhadats, dan pakaiannya terkena najis.
Inilah pendapat jumhur ulama sebagaimana yang disebutkan Ibnu Taimiyah
dalam Majmu' Fatawanya. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah: I/338)
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah menjelaskan waktu-waktu shalat ini dengan sangat jelas, tidak ada kesamaran padanya. Pada hadits Abdullah bin Amru Radhiyallahu 'Anhu (hadits pertama yang disebutkan Ibnul Hajar dalam Bulughul Maram, Bab: Mawaqit al-Shalah), Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjelaskan
dengan rinci tentang awal dan akhir waktu setiap shalat. Dan
diterangkan di dalamnya, waktu shalat Shubuh adalah sejak terbitnya
fajar sampai terbitnya matahari.
وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ
الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتْ الشَّمْسُ
فَأَمْسِكْ عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ
"Dan waktu shalat Shubuh adalah dari
terbitnya fajar sampai sebelum terbit matahari. Maka apabila matahari
sudah terbit, berhentilah dari shalat karena matahari itu terbit di
antara dua tanduk syaithan." (HR. Muslim)
Maksu terbitnya fajar adalah fajar
shadiq yang cahayanya panjang melintang di ufuq timur. Cahaya tersebut
tidak lagi sirna yang diikuti gelap, tapi cahaya tersebut terus
bertambah hingga matahari terbit. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits
shahih, "Janganlah azan Bilal dan fajar yang panjang menjulang
menghalangi kalian untuk makan sahur, tetapi berhentilah sahur ketika
muncul cahaya fajar yang panjang melintang di ufuq." (HR. Muslim, Abu Dawud, al-Nasai, dan al-Tirmidzi)
Ibnu Rusyd berkata, "Dan mereka
bersepakat, awal waktu shubuh adalah terbitnya fajar shadiq, dan
akhirnya (selesainya) adalah terbitnya matahari, kecuali apa yang
diriwayatkan dari al-Qasim dari sebagian ulama Syafi'iyah, bahwa
akhirnya adalah al-isfar (cahayanya terang)."
Al-Nawawi rahimahullah
berpendapat mengahirkan shalat Shubuh sampai terlihat cahaya memerah
adalah makruh. Beliau berkata, "Dan dimakruhkan mengakhirkan shalat
Shubuh yang bukan karena uzur sampai terbitnya cahaya merah, yakni
cahaya merah menjelang terbitnya matahari."
Maka pendapat yang mengatakan, waktu
shalat Shubuh habis ketika masuk waktu shalat berikutnya adalah tidak
benar. Karena bertentangan dengan sharih hadits shahih yang menerangkan
waktu shalat Shubuh habis dengan terbitnya matahari. Habisnya waktu
shalat dengan masuk waktu shalat berikutnya itu berlaku pada shalat
Dzuhur dan shalat Maghrib. Sementara Ashar dan Isya' terdapat perbedaan
pendapat di kalangan ulama padanya. Wallahu Ta'ala A'lam.
[PurWD/voa-islam.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar