Penulis : Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain Bismillah,
Melihat berbagai peristiwa teror yang terjadi di berbagai negara,
apalagi hal tersebut dituduhkan identik dengan syari’at yang mulia nan
suci, melihat banyaknya kebingungan di kalangan kaum muslimin akibat
syubhat (kerancuan) dan racun yang disusupkan oleh musuh-musuh Islam
tentang terorisme dan melihat salah “terjemah” terhadap kalimat
terorisme dan salah menempatkannya. Maka kami mengangkat fatwa-fatwa
para ulama besar yang merupakan lentera di tengah gulita dan kelompok
yang terus-menerus menampakkan kebenaran di setiap zaman sebagaimana
dalam hadits yang mutawatir, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa
sallam bersabda :
“Terus menerus ada sekelompok dari umatku yang mereka tetap nampak di
atas kebenaran, tidak membahayakan mereka orang yang mencerca mereka
sampai datang ketentuan Allah (hari kiamat) dan mereka dalam keadaan
seperti itu”. (Hadits Mutawâtir. Riwayat Al-Bukhâri, Muslim dan
selainnya.
Dilihat takhrijnya dalam Silsilah
Al-Ahâdîts Ash-Shohîhah no. 270, 1955-1962 karya Imam Al-Albâny
rahimahullâh. Dinyatakan mutawâtir oleh Ibnu Taimiyah dan selainnya.
Baca Nazhmul Mutanâtsir Min Al-Ahâdîts Al-Mutawâtir hal. 151 karya
Al-Kattâny)
Tulisan ini juga sebagai penjelasan hakikat syari’at Islam yang mulia dan agung.
Dan tulisan ini juga sebagai bantahan terhadap orang-orang yang penuh
dengan nista pemikiran sesat dan bergelimang dengan lumpur penyimpangan
yang menodai nama Islam dengan ulah terorismenya.
Dan sebagai bantahan terhadap orang-orang jahil dan bodoh yang
menampilkan dirinya sebagai ahli fatwa yang berani mengucapkan statement
yang mengidentikkan Islam dengan terorisme.
Dan yang lebih aneh lagi ucapan kotor ini keluar dari orang yang
mengaku dirinya Ahlus Sunnah. Simak kalimatnya yang menyanjung pelaku
peledakan gedung WTC dan Pentagon pada tanggal 11 September 2001 :
“Serangan berani penuh kepahlawanan dari para pemuda yang kecewa dengan
kecongkakan Amerika Serikat” dan simak ucapannya yang lain “Kalau
ditanya kepada kami : Bagaimana serangan terhadap Amerika itu, maka kami
mengatakan bahwa cara itu tidak benar menurut pandangan syari’at.
Kemungkinan besar memang Usamah berada di belakang penyerangan terhadap
WTC dan Pentagon. Walaupun cara bunuh diri itu salah, bagi kami
sasarannya benar. Kami memberi “applaus” kepada sasaran seperti itu”.
Kami angkat tulisan ini dengan harapan mengembalikan kaum muslimin
kepada agama yang lurus dan mengangkat derajat mereka di dunia dan di
akhirat. Amin.
Pembagian Orang Kafir dalam Islam
Orang kafir dalam syari’at Islam ada empat macam :
Pertama : Kafir Dzimmy
Yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap
tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin.
Kafir seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati
peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka.
Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut diantaranya firman Allah Al-‘Aziz Al-Hakim :
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak
(pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah
diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama
yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab
kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka
dalam keadaan shogirun (hina, rendah, patuh)”. (QS. At-Taubah : 29).
Dan dalam hadits Buraidah riwayat Muslim Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda :
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam apabila
beliau mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus
untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang yang
bersamanya dengan kebaikan. Kemudian beliau berkata : “Berperanglah
kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir
kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan
perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsil
(mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan
apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah
mereka kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga perkara
itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka ;
serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah dari
mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak
maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka
terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila
mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah kemudian perangi
mereka”.
Dan dalam hadits Al-Mughiroh bin Syu’bah riwayat Bukhary beliau berkata :
“Kami diperintah oleh Rasul Rabb kami shollallahu ‘alaihi wa alihi wa
sallam untuk memerangi kalian sampai kalian menyembah Allah
satu-satunya atau kalian membayar Jizyah”.
Kedua : Kafir Mu’ahad
Yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka
dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah
disepakati. Dan kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang
mereka menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.
Allah Jalla Dzikruhu berfirman :
“Maka selama mereka berlaku istiqomah terhadap kalian, hendaklah
kalian berlaku istiqomah (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 7).
Dan Allah berfirman :
“Kecuali orang-orang musyrikin yang kalian telah mengadakan
perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi dari kalian
sesuatu pun (dari isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu
seseorang yang memusuhi kalian, maka terhadap mereka itu penuhilah
janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 4).
dan Allah Jallat ‘Azhomatuhu menegaskan dalam firman-Nya :
“Jika mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan
mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin
kekafiran itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang
tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti”. (QS.
At-Taubah : 12).
Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr riwayat Bukhary :
“Siapa yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga
dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh
tahun”.
Ketiga : Kafir Musta’man
Yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin
atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh
sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Dan jika seorang di antara kaum musyrikin meminta perlindungan
kepadamu, maka lindungilah ia agar ia sempat mendengar firman Allah,
kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu
disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. (QS. At-Taubah : 6).
Dan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menegaskan :
“Dzimmah (janji, jaminan keamanan dan tanggung jawab) kaum muslimin
itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. (HSR.
Bukhary-Muslim).
Berkata Imam An-Nawawy rahimahullah : “Yang diinginkan dengan Dzimmah
di sini adalah Aman (jaminam keamanan). Maknanya bahwa Aman kaum
muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui), maka siapa yang
diberikan kepadanya Aman dari seorang muslim maka haram atas (muslim)
yang lainnya mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam Amannya”.
Dan dalam hadits Ummu Hani` riwayat Bukhary beliau berkata :
“Wahai Rasulullah anak ibuku (yaitu ‘Ali bin Abi Tholib-pen.)
menyangka bahwa ia boleh membunuh orang yang telah saya lindungi (yaitu)
si Fulan bin Hubairah. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa
salllam bersabda : “Kami telah lindungi orang yang engkau lindungi wahai
Ummu Hani`”.
Keempat : Kafir Harby
Yaitu kafir selain tiga di atas. Kafir jenis inilah yang
disyari’atkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam syari’at Islam.
Demikianlah pembagian orang kafir oleh para ulama seperti syeikh
Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy, syeikh Ibnu ‘Utsaimin, ‘Abdullah Al-Bassam
dan lain-lainnya. Dan bagi yang menelaah buku-buku fiqih dari berbagai
madzhab akan menemukan benarnya pembagian ini. Wallahul Musta’an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar