CIANJUR -
Mencermati maraknya perusahaan-perusahaan yang memerintahkan para
karyawannya mengenakan atribut dan busana natal, FUI (Forum Umat Islam)
mengambil sikap tegas untuk mengatasi masalah tersebut.
Ditemui usai acara sarasehan aktivis
Islam nasional, Sekjen FUI KH. Muhammad Al Khaththath menyatakan bahwa
mengenakan atribut-atribut atau busana natal haram hukumnya bagi seorang
muslim
.
“haram hukumnya bagi seorang muslim
menggunakan atribut-atribut yang menunjukkan agama orang lain. Seperti
seorang muslim mengenakan kalung salib, seorang muslim mengenakan
pakaian pendeta termasuk pakaian Sinterklas kalau itu memang suatu tanda
dari agama Kristen, yang saya dengan Sinterklas itu kan Santa Claus,
maka itu hukumnya juga haram,” kata Al Khaththath kepada voa-islam.com,
Ahad (18/12).
Oleh sebab itu FUI menghimbau kepada
seluruh pemilik perusahaan untuk tidak memaksakan pegawainya yang
beragama Islam mengenakan atribut yang berbau natal. Menurutnya
kebijakan mengenakan busana atau atribut natal cukup dikenakan kepada
pegawai yang beragama Nasrani saja bukan kepada pegawai muslim, sebab
jika itu dipaksakan akan melanggar UUD 45 yang menjamin kebebasan
beragama seseorang.
“Oleh karena itu dalam hal ini saya
menyeru kepada seluruh pemilik kantor, mal atau retail apa pun agar
tidak memaksakan penggunaan atribut-atribut Sinterklas atau pun yang
berbau natal kepada pegawai-pegawainya yang muslim. Apabila itu
dikenakan kepada pegawainya yang Nasrani itu sudah hal yang wajar dan
seharusnya mereka bisa membebankan itu kepada pegawai-pegawainya yang
Nasrani. Tetapi kalau kepada yang muslim tolong hentikan kebijakan
seperti itu sebab ini merupakan pemaksaan kepada orang-orang muslim
untuk mengenakan sesuatu yang diharamkan dalam agama Islam dan ini
sekaligus melanggar UUD 45 tentang hak asasi manusia pasal 29,”
jelasnya.
Selain itu FUI akan mengumpulkan data
apabila mendapati adanya pemaksaan penggunaan atribut natal bagi
karyawan muslim. Bahkan FUI juga membuka diri untuk menerima laporan
sekaligus mengadvokasi jika ada karyawan muslim yang dipaksa mengenakan
busana natal.
“FUI akan mengumpulkan data jika ada mal
yang melakukan pemaksaan penggunaan atribut natal bagi karyawannya yang
muslim. Kita menampung laporan-laporan dari para karyawan kalau
seandainya mereka dipaksa untuk mengenakan busana Sinterklas maka tim
Advokasi FUI insya Allah siap untuk membantu,” tutupnya. (voa-islam.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar