Cari Di Blog Ini

Sabtu, 24 Desember 2011

FUI Menerima Pengaduan Karyawan Muslim yang Dipaksa berbusana Natal

CIANJUR  - Mencermati maraknya perusahaan-perusahaan yang memerintahkan para karyawannya mengenakan atribut dan busana natal, FUI (Forum Umat Islam) mengambil sikap tegas untuk mengatasi masalah tersebut.

Ditemui usai acara sarasehan aktivis Islam nasional, Sekjen FUI KH. Muhammad Al Khaththath menyatakan bahwa mengenakan atribut-atribut atau busana natal haram hukumnya bagi seorang muslim
.
“haram hukumnya bagi seorang muslim menggunakan atribut-atribut yang menunjukkan agama orang lain. Seperti seorang muslim mengenakan kalung salib, seorang muslim mengenakan pakaian pendeta termasuk pakaian Sinterklas kalau itu memang suatu tanda dari agama Kristen, yang saya dengan Sinterklas itu kan Santa Claus, maka itu hukumnya juga haram,” kata Al Khaththath kepada voa-islam.com, Ahad (18/12).

Oleh sebab itu FUI menghimbau kepada seluruh pemilik perusahaan untuk tidak memaksakan pegawainya yang beragama Islam mengenakan atribut yang berbau natal. Menurutnya kebijakan mengenakan busana atau atribut natal cukup dikenakan kepada pegawai yang beragama Nasrani saja bukan kepada pegawai muslim, sebab jika itu dipaksakan akan melanggar UUD 45 yang menjamin kebebasan beragama seseorang.
“Oleh karena itu dalam hal ini saya menyeru kepada seluruh pemilik kantor, mal atau retail apa pun agar tidak memaksakan penggunaan atribut-atribut Sinterklas atau pun yang berbau natal kepada pegawai-pegawainya yang muslim. Apabila itu dikenakan kepada pegawainya yang Nasrani itu sudah hal yang wajar dan seharusnya mereka bisa membebankan itu kepada pegawai-pegawainya yang Nasrani. Tetapi kalau kepada yang muslim tolong hentikan kebijakan seperti itu sebab ini merupakan pemaksaan kepada orang-orang muslim untuk mengenakan sesuatu yang diharamkan dalam agama Islam dan ini sekaligus melanggar UUD 45 tentang hak asasi manusia pasal 29,” jelasnya.

Selain itu FUI akan mengumpulkan data apabila mendapati adanya pemaksaan penggunaan atribut natal bagi karyawan muslim. Bahkan FUI juga membuka diri untuk menerima laporan sekaligus mengadvokasi jika ada  karyawan muslim yang dipaksa mengenakan busana natal.

“FUI akan mengumpulkan data jika ada mal yang melakukan pemaksaan penggunaan atribut natal bagi karyawannya yang muslim. Kita menampung laporan-laporan dari para karyawan kalau seandainya mereka dipaksa untuk mengenakan busana Sinterklas maka tim Advokasi FUI insya Allah siap untuk membantu,” tutupnya. (voa-islam.com)

Tidak ada komentar: