Bismillahirrohmanirrohim....
Tudingan
bahwa Nabi pernah menyuruh Sahlah binti Suhaili, istri Hudzaifah,
yakni Salim, padahal ia sudah dewasa merupakan ajaran yg tercela. Dan
Aisyah juga berpendapat bahwa hal ini bersifat umum (seperti yg
disebutkan dalam Kitab Sunan Abu Dawud). Buktinya ia selalu menyuruh
kemenakan-kemenakna perempuannya untuk menyusui siapapun yg yg ingin
bertemu dengannya, apabila orang itu sudah dewasa maka harus disusui
sebanyak lima kali.
Kisahnya adalah sebagai berikut, Abu
Hudzaifah pernah memiliki hamba sahaya yang bernama Salim, lalu Abu
Hudzaifah memberi kehormatan kepada Salim dengan menjadikannya sebagai
anak angkat. Kemudian setelah Salim tumbuh menjadi orang dewasa, ia
mengalami kesulitan berinteraksi kepada dengan Sahlah, karena Salim
bukanlah mahram Sahlah, mereka tidak bebas bertemu walaupun satu atap
(Sahlah harus selalu mengenakan jilbabnya, dan Abu Hudzaifah pun merasa
kurang senang dengan keadaan tersebut. Akhirnya Sahlah menghadap Nabi,
dan meminta petunjuk dari beliau, lalu Nabi berkata:"Susuilah ia, maka kamu akan menjadi mahramnya."
Tentang
pendapat Aisyah, bahwa hal itu bersifat umum dengan bukti bahwa ia
selalu menyuruh kemenakan-kemenakan perempuannya untuk menyusui siapapun
yg yg ingin bertemu dengannya, apabila orang itu sudah dewasa maka
harus disusui sebanyak lima kali, jumhur ulama berpendapat bahwa kisah
Salim itu hanya dikhususkan bagi dirinya saja, tidak untuk orang lain,
dan kisah tersebut tidak dapat dijadikan dalil untuk memperbolehkan
penyusuan orang dewasa.
Al-Hafizh Ibnu Abdi Al-Barr
menegaskan: Abu Malikah yang tidak menyampaikan hadist ini selama satu
tahun memberi tanda bahwa hadist ini telah lama di tinggalkan dan tidak
pernah di kerjakan lagi. Jumhur ulama memandang bahwa hadist ini tidak
untuk secara umum, mereka menganggap hadist ini hanya dikhususkan bagi
Salim saja.(Kitab Syarhu az-Zarqani ala Al-Muwathatha 3/292).
Setelah
menyebutkan hadist ini, Al-Hafizh ad-Dharimi juga mengatakan dalam
kitab sunannya:"Hadist ini dikhususkan bagi Salim seorang."
Pendapat
yang sama juga disebutkan pada riwayat-riwayat lainnya. Salah satunya
adalah riwayat yang disebutkan oleh Imam Muslim, dari Ummu Salamah, ia
berkata:"Seluruh istri-istri nabi menolak untuk menggunakan hukum
penyusuan bagi kaum pria yang ingin bertemu dengan mereka. Lalu mereka
berkata kepada Aisyah: Demi Allah, kami hanya melihat hukum itu sebagai
keringanan dari Nabi yang khusus diberikan kepada Salim. Karena itulah
kami tidak ingin seorangpun bertemu dan melihat kami dengan menggunakan
hukum itu."
Dengan demikian maka yang dilakukan oleh
Aisyah (jika memang atsar itu shahih) tidak lain adalah ijtihad
(pendapatnya pribadi) saja, sedangkan yang dipahami dan dilakukan oleh
para sahabat dan istri-istri Nabi lainnya bertolak belakang dengan
Ijtihad tersebut.
Para ulama memandang bahwa makna yang
nyata dari hukum keringanan penyusuan pada Salim adalah keringanan untuk
dirinya seorang, tidak untuk orang lain. sedangkan makna dari riwayat
Aisyah kemungkinan besar adalah: apabila Aisyah memiiki firasat baik
pada seorang bayi dan ia ingin agar anak itu nanti dapat bebas bertemu
dengannya setelah dewasa nanti, maka ia menyuruh kemenakan-kemenakan
perempuannya untuk menyusui mereka selagi mereka masih bayi, sehingga
setelah mereka dewasa nanti mereka dapat bebas bertemu dengan Aisyah
(sebagai bibi dari ibu susu mereka).
Pasalnya pendapat
inilah yang dipilih oleh sebagian besar para istri Nabi, sebagian besar
para sahabat, dan jumhur ulama. Makna itulah yang dapat dipahami dari
dalil yang nyata yang bersebelahan dengan makna hadist Sahlah binti
Suhail. Kalau seandainya hukum menyusui itu mutlak untuk semua orang
(tidak hanya untuk para bayi yang kurang dari 2 tahun), maka hukum itu
tentu akan banyak diketahui dan diikuti oleh para sahabat dan ulama
salaf, mereka juga meriwayatkan pendapat yg sama dari berbagai sanad.
Para musuh Islam memahami sabda Nabi "susuilah,"
dengan pemahaman yang keliru. Mereka mengira bahwa penyusuan pasti
dilakukan dengan menyentuh payudara, higga muncullah pemahaman seperti
itu. Penjelasan terbaik untuk masalah ini diutarakan oleh
Imam Nawawi dalam kitabnya Syarh Sahih Muslim
(10/13):Al-Qadhi mengatakan: " Sahlah mengeluarkan air susunya terlebih
dahulu, barulah setelah itu diminum oleh Salim, sehingga Salim tidak
perlu menyentuh apapun dan kulit tubuh mereka tidak ada yang
bersentuhan, karena tidak halal seorang laki-laki melihat organ susu
seorang wanita yang bukan mahramnya atupun menyentuhnya."
Abu
Umar mengatakan: Metode menyusui seorang pria dewasa adalah
dikeluarkan air susu ibunya terlebih dahulu, kemudian ia meminumnya
dari tempat lain. Dan tidak satupun ulama yang memperbolehkan pria
dewasa disusui secara langsung oleh ibu susuannya. Dan pendapat inilah
yang diunggulkan oleh Al-Qadhi dan Imam An-Nawawi. (Kitab Syarhu
Az-Zarqani 3/316). Dalam Kitab Tabaqat Al-Kubra, Ibnu Sa'ad
menyebutkan sebuah riwayat, dari Muhammad bin Abdillah bin Az-Zuhri,
dari ayahnya, ia berkata: (Ketika Sahlah ingin memberikan air susunya
kepada Salim) Sahlah menuangkan air susunya pada sebuah wadah, lalu
Salim meminum air susu tersebut dari tempatnya setiap hari. Setelah
lima hari Salim meminum susu tersebut dari tempatnya setiap hari.
Setelah lima hari Salim meminum susu itu maka ia diperbolehkan untuk
bertemu Sahlah walaupun Sahlah tanpa menggunakan tutup kepala (jilbab),
sebagai keringanan yang diberikan Nabi kepada Sahlah. (Kitab Thabaqat
Al-Kubra 8/271 dan Kitab Al-Ishabah karya Ibnu Hajar 7/716).
Kemudian
juga, hadist tentang Sahlah sama sekali tidak memuat kata-kata
menyentuh atau secara langsung, oleh karenanya penuding tidak berhak
untuk mengatakan bahwa yang mereka lakukan saat itu adalah perbuatan
dosa. Apakah jika kita meminum susu sapi atau susu kambing maka kita
harus meminumnya secara langsung atau menyentuh sapi terlebih dahulu?
Kemudian juga, salah satu alasan Sahlah mengadu kepada Nabi berkaitan
dengan kecemburuan Abu Hudzaifah terhadap Salim yang masuk kedalam
rumahnya, padahal Salim bukanlah mahram dari Sahlah. Hanya dengan
masuknya Salim ke dalam rumahnya saja Abu Hudzaifah sudah cemburu, maka
bagimana mungkin ia memperbolehkan Sahlah untuk menyusui Salim secara
langsung?
Jangankan menyentuh seperti itu, hanya bersalaman saja Nabi sudah mengharamkannya, karena beliau pernah bersabda:
"Tertusuknya
kepala kamu dengan paku akan lebih baik bagi kamu daripada kamu
menyentuh wanita yang tidak dihalalkan bagimu (bukan mahram)."(Kitab Shahih Al-Jami':5045).
"Sesungguhnya aku tidak (pernah dan tidak akan pernah) bersalaman dengan kaum wanita (asing yang bukan mahramku)."(Kitab Shahih Jami':5213)
Bagaimana mungkin nabi memperbolehkan Salim untuk menyentuh bagian
tubuh Sahlah tatkala beliau memerintahkan Sahlah menyusui Salim, padahal
beliau mengharamkan kaum pria untuk menyentuh tangan wanita yang bukan
mahramnya?
Lalu apabila seorang anak kecil yang minum
air susu ibu tanpa mnyentuh mengisapnya dari payudara ibunya secara
langsung, jumhur ulama berpendapat anak itu dikategorikan sebagai anak
susuan dan harus mengikuti hukum-hukum penyusuan. Selama seorang anak
kecil yang meminum susu tanpa mengisapnya dari payudara secara langsung
tetap dikategorikan sebagai anak susuan, maka seharusnya orang dewasa
yang melakukannya seperti itu lebih layak untuk ditetapkan hukum-hukum
penyusuan baginya.
Seorang ulama ilmu Nahwu, Ibnu Qutaibah
Ad-Dinuri pernah mengomentari hadist tersebut. Ia mengatakan: nabi
hendak memahramkan Salim dan Sahlah, beliau juga ingin mempersatukan
mereka dalam satu rumah tanpa ada rasa canggung diantara mereka, dan
beliau juga mau menghilangkan rasa cemburu pada diri Abu Hudzaifah
sekaligus merasa senang dengan keberadaan Salim dirumahnya. Nabi
berkata:"Susuilah ia" namun Nabi tidak mengatakan :Letakkan
payudaramu dimulutnya." Beliau tidak mengatakan hal itu karena yang
beliau inginkan adalah:"Keluarkanlah air susumu pada suatu tempat, lalu
berikanlah kepadanya agar ia dapat meminumnya.: Inilah makna yang
sebenarnya, tidak ada dan tidak boleh dimaknai dengan interpretasi yang
lain. Pasalnya Salim tidak di perbolehkan untuk melihat bagian tubuh
Sahlah sebelum ditetapkan baginya hukum penyusuan, maka bagaimana
mungkin ia di perbolehkan untuk berbuat sesuatu yang diharamkan baginya
(meminumnya secara langsung), atau berbuat sesuatu yg tidak dapat
dijamin syahwatnya akan terjaga? (Kitab Ta'wil Mukhtalaf Al-Hadist karya
Ibnu Qutaibah hal.308-309).
Keputusan Nabi itu adalah
rahmat yang diberikan beliau kepada Sahlah dan anak angkatnya, karena di
antara mereka pasti ada kasih sayang antara ibu dan anak. Salim di
asuh Sahlah sejak kecil, maka tentu Sahlah sudah menganggap Salim
sebagai anaknya sendiri, dan Salimsudah menganggap Sahlah sebagai
ibunya sendiri. Sulit bagi Salim ataupun bagi Sahlah untuk dipisahkan.
Apalagi usia sahlah semakin lama semakin menua, tentu ia dan suaminya
membtuhkan anak muda seperti Salim untuk membantu mereka.
Adapun
bagi mereka yang merasa aneh dengan perintah Nabi kepada Sahlah agar
ia menyusui anak angkatnya sebelum dimahramkan, sebaiknya membaca lagi
kitab suci mereka yang menyebutkan secara zalim bahwa Allah
memerintahkan untuk berbuat zina. Berfirmanlah Ia kepada Hosea:"Pergilah,
kawinilah seorang perempuan sundal dan peranakkanlah anak-anak sundal,
karena negeri ini bersundal hebat karena membelakangi Tuhan."(Hosea_1:2-3)
Dan Alkitab juga menyebutkan:
Amsal_5:
(18) Diberkatilah kiranya sendangmu, bersukacitalah dengan isteri masa mudamu:
(19)
rusa yang manis, kijang yang jelita; biarlah buah dadanya selalu
memuaskan engkau, dan engkau senantiasa berahi karena cintanya.
Kidung Agung_8:
(8)
Kami mempunyai seorang adik perempuan, yang belum mempunyai buah dada.
Apakah yang akan kami perbuat dengan adik perempuan kami pada hari ia
dipinang?
Amos_7:
(17) Sebab itu beginilah firman
TUHAN: Isterimu akan bersundal di kota, dan anak-anakmu laki-laki dan
perempuan akan tewas oleh pedang; tanahmu akan dibagi-bagikan dengan
memakai tali pengukur, engkau sendiri akan mati di tanah yang najis, dan
Israel pasti pergi dari tanahnya sebagai orang buangan."
Yesaya_3:
(16)
TUHAN berfirman: Oleh karena wanita Sion telah menjadi sombong dan
telah berjalan dengan jenjang leher dan dengan main mata, berjalan
dengan dibuat-buat langkahnya dan gemerencing dengan giring-giring
kakinya,
(17) maka Tuhan akan membuat batu kepala wanita Sion penuh kudis dan TUHAN akan mencukur rambut sebelah dahi mereka.
Hakim-hakim_16:
(1) Pada suatu kali, ketika Simson pergi ke Gaza, dilihatnya di sana seorang perempuan sundal, lalu menghampiri dia.
Padahal
menurut kitab suci mereka Simon itu adalah seorang Nabi, seperti
disebutkan pada dalil berikut: "Lalu pergilah Simon beserta ayahnya dan
ibunya ke Timna. Ketika mereka sampai ke kebun-kebun anggur di Timna,
maka seekor singa muda mendatangi Simon dengan mengaum. Pada waktu itu
berkuasalah Roh Tuhan atas dia."
Sebagai penutup, mari
kita katakan kepada orang yg bersenandung dan mendendangkan tudingan
diatas: sesungguhnya yang tidak dapat diterima oleh akal sehat dan juga
tidak di akui oleh syariat adalah dugaan kalian bahwa Tuhan menyusu
dari payudara seorang wanita, seperti disebutkan dalam Alkitab:
Lukas_11:
(27)
Ketika Yesus masih berbicara, berserulah seorang perempuan dari antara
orang banyak dan berkata kepada-Nya: "Berbahagialah ibu yang telah
mengandung Engkau dan susu yang telah menyusui Engkau.
Wallahu a'lam bishowab....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar