Cari Di Blog Ini

Kamis, 12 Januari 2012

Bantahan Terhadap Hakim Agung Mukhtar Zamzami Soal Waris

Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabba yang senantiasa kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan meminta ampun kepada-Nya. Kita berlindung kepada-Nya dari keburukan diri kita dan jeleknya amal perbuatan kita. Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada seorangpun yang sanggup menyesatkannya. Sebaliknya, siapa yang disesatkan oleh Allah, maka tak seorangpun yang sanggup memberinya petunjuk.

Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, penyampai risalah, pembawa kebenaran, dan suri teladan dalam kehidupan berislam. Semoga shalawat dan salam juga dilimpahkan kepada keluarga, para sahabat, dan siapa yang mengikuti sunnah-sunnahnya hingga akhir zaman.

Sejarah selalu berulang. Karenanya Al-Qur'an banyak membicarakan tentang kaum terdahulu. Sehingga kaum muslimin pintar dalam mengambil pelajaran.
فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ
"Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan." (QS. Al-Hasyr: 2)

Begitu juga sejarah kesesatan akan berulang. Hanya saja bentuknya sedikit berbeda. Jika dahulu Prof. DR. H. Munawir Sjadzali MA, dengan pemikirannya "Reaktualisasi Islam"-nya melakukan penggusuran hukum waris antara laki-laki dan perempuan dari dua banding satu (2:1) menjadi sama, satu banding satu (1:1). Maka sekarangpun muncul Dr. H. Mukhtar Zamzami, SH, MH, yang menganggap “Pembagian Waris Sama Rata Tidak Masalah” tulis pelitaonline.com, Rabu, 11 Januari 2012.


Perbedaan alasan keduanya, kalau Munawir Sjadzali berangkatnya dari konsep "Reaktualisasi Islam" yang intinya melakukan pembaharuan pemikiran Islam dan sekaligus melakukan koreksi terhadap Al-Qur'an dan al-Sunnah. Munawir berpijak di atas QS. Al-Baqarah: 106 yang berbicara tentang nasikh dan mansukh. Berbeda dengan Mukhtar Zamzami, anggapannya terhadap pembagian waris sama rata tidak masalah berangkat dari teori justice as fairness (teori keadilan yang bertumpu pada kewajaran).

Kesamaan keduanya, bahwa ketetapan sama rata antara laki-laki dan perempuan dalam pembagian warisan didasarkan pada rasa keadilan. Ini berarti menganggap bahwa hukum Allah di atas dianggap tidak adil.
Guru kami, Ustadz Ahmad Husnan, pernah memberikan jawaban terhadap pemikiran semacam ini saat menanggapi nyelenehnya Munawir Sjadzali, saat itu menjabat Menteri Agama RI di zaman Orde Baru, yang "mengaktualkan" firman Allah Ta'ala:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
"Allah telah mewasiatkan kepadamu tentang anak-anakmu, bagi laki-laki itu (bagiannya) seperti dua anak perempuan." (QS. Al-Nisa': 11)

Selanjutnya kami nukilkan bantahan Ustaz Ahmad Husnan dari salah satu buka karya beliau,
"Ketetapan Allah tentang harta waris bagi anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari bagian anak eprempuan yang terdapat dalam surat an-Nisa': 11, oleh [akar yang saat itu menjabat Menteri Agama, dirasakan tidak adil.  Padahal Allah Mahaadil. Menurutnya, pengetian adil itu adanya persamaan 1:1 atau 2:2. Tanpa harus memperhatikan latar belakang dari perbedaan kelamin, fitrah kejadiannya, kondisi anggota badan dan tanggung jawab. Dinilainya pengertian adil itu yang sesuai dengan rumusan HAM yang dimunculkan dari Barat. Bukan adil menurut konsep Allah yang menciptakan manusia dan membuat aturan faraid tersebut. Jadi tidak ditangkap dan diyakini sebagai kebenaranwahyu yang dijadikan pegangan. Berdasarkan penegertin tersebut, maka para ulama dan pakar muslim lain yang tidak dapat menerima reaktualisasi ala menteri agama saat itu, memandang dan bereaksi keras terhadapnya karena dinilai tidak benar dan melakukan penyimpangan. Karena pengertian reaktualisasi yang dimaksud, tidak lain hanya memiliki arti untuk menggusur, merubah atau membekukan dalil yang telah ditentukan Allah." (Meluruskan Pemikiran Pakar Musilm, Ahmad Husnan, Al-Husna-Surakarta, Cet. Pertama, 2005, hal. 43-44)

Pembagian Waris Sama Rata: Bermasalah
Kesimpulan Hakim agung kelahiran Palemban, 11 September 1948 lalu, di atas sangat disadari olehnya memang melenceng dari hukum Islam. "Jika hukum Islam menyaratkan pembagian waris laki-laki dan wanita adalah 2:1, maka Mukhtar menemukan pembagian sama rata ternyata tidak masalah." (Dikutip dari detikNews, Senin, 09/01/2012).

Padahal dengan jelas Allah berfirman, sesudah menyebutkan ketentuan Islam berkaitan dengan pembagian waris,
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ
"(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan." (QS. Al-Nisa': 13-14)

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mejelaskan tentang maksud ayat di atas: "Inilah ketentuan-ketentuan dan ketetapan-ketetapan yang telah Allah jadikan untuk ahli waris sesuai dengan hubungan kekerabatan mereka dengan mayit dan butuhnya mereka kepadanya serta rasa kehilangan mereka dengan kepergiannya; merupakan HUDUDULLAH (batasan-batasan dari Allah), maka janganlah kalian melampaui batas dan jangan pula melanggarnya. Oleh karena ini Dia berfirman, "Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya." Artinya, dalam masalah tersebut. Sehingga ia tidak menambahkan atau mengurangi sebagian ahli waris dengan tipuan atau cara-cara lain. Akan tetapi, ia menetapkannya sesuai hukum Allah, ketentuan dan pembagian-Nya."

Bagi mereka yang taat, maka Allah janjikan, "Niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar."

Sementara bagi orang yang tidak mengindahkan ketentuan dan jatah yang telah Allah tetapkan dari hukum waris, "niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan." Hal ini karena ia tidak menegakkan hukum Allah,  untuk itu dibalaslah ia dengan kehinaan berupa azab yang sangat pedih. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir terhadap QS. Al-Nisa': 13-14)
. . . Sementara bagi orang yang tidak mengindahkan ketentuan dan jatah yang telah Allah tetapkan dari hukum waris, "niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan." . . .
Imam Abu Ja'far al-Thabari menjelaskan maksud QS. Al-Nisa': 12 di atas, pembagian warisan ini adalah sebagai pasal untuk membedakan antara ketaatan kepada-Nya dan kemaksiatan terhadap-Nya. Dan ketetapan di atas sebagai batasan bagi manusia agar tidak melampauinya. Semua ini untuk Dia mengetahui siapa dari mereka yang taat kepada-Nya dan siapa yang bermaksiat terhadap perintahkan-Nya dalam pembagian warisan.

Sementara maksud, " Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya", yakni dalam mengerjakan perintah keduanya berupa pembagian warisan yang telah keduanya perintahkan, serta perintah-perintah Allah lainnya. Ia menyimpang dari perintah keduanya kepada apa yang keduanya larang.

"Dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya" yakni melanggar batas-batas ketaatan yang telah Dia jadikan sebagai pembatas dengan kemaksiatan terhadap-Nya kepada larangan-Nya, berupa pembagian harta peninggalan mayit kalian di antara ahli warisnya, dan batasan-batasan Allah lainnya.

Jika itu dilakukan maka, "niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya," yakni ia kekal di dalamnya untuk selama-lamanya, tidak mati dan tidak dikeluarkan darinya untuk selama-lamanya. "dan baginya siksa yang menghinakan," yakni baginya siksa yang menghinakan dan merendahkan bagi orang yang disiksa dengannya. (Diringkaskan dari Tafsir Jami' al-Bayan fi Ta'wil al-Qur'an, Abu Ja'far al-Thabari)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-Sa'di dalam Tafsirnya Taisir al-Karimi al-Rahman fi Tafsiir Kalaam al-Mannaan atau yang lebih dikenal dengan Tafsir al-Sa'di juga menyebutkan tentang ketentuan warisan ini, bahwa ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan dalam hukum waris adalah batasan Allah yang wajib dilaksankan dan tidak boleh dilanggar atau dikurangi.

. . . ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan dalam hukum waris adalah batasan Allah yang wajib dilaksankan dan tidak boleh dilanggar atau dikurangi. . .

Syaikh Abu Bakar Jabil al-Jazairi dalam Aisar Tafasir-nya menyebutkan, "Dan siapa yang durhaka kepada Allah Ta'ala dan Rasul-Nya dengan melanggar batasan-batasan Allah di atas dan (batasan lainnya dari syariat dan hukum Allah) dan mati di atasnya, maka balasannya adalah Allah akan memasukkannya ke dalam neraka yang ia kekal di dalamnya  dan baginya azab yang menghinakan."
. . . ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan dalam hukum waris adalah batasan Allah yang wajib dilaksankan dan tidak boleh dilanggar atau dikurangi. . . (al-Sa'di)
Kesimpulan
Bahwa menetapkan hukum warisan dengan menyamakan jatah bagi laki-laki dan perempuan adalah melanggar ketetapan hukum Allah dan termasuk bagian dari maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Karenanya, ini merupakan perilaku dosa besar. Bahkan Allah mengancamkan dengan memasukkannya ke dalam neraka dan mendapat siksa yang menghinakan. Tentu bagi seorang muslim ini bukan persoalan biasa dan bukan perkara yang tidak masalah. Karena bagi muslim yang meyakini jaza' ukhrawi, kehidupan akhirat lebih diperioritaskan.
وَلَلْآَخِرَةُ خَيْرٌ لَكَ مِنَ الْأُولَى
"Dan sesungguhnya akhir (akhirat) itu lebih baik bagimu dari permulaan (dunia)." (QS. Al-Dhuha: 4)
"Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal." (QS. Al-A'laa: 17)
Dan suksesnya kehidupan akhirat adalah, "Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung." (QS. Ali Imran: 185)

Maka bagaimana melanggar ketentuan hukum Allah dalam warisan dan berlaku durhaka kepada Allah dan utusan-Nya yang diancam dengan azab neraka dan siksa yang menghinakan dianggap sebagai sesuatu yang tidak bermasalah? Wallahu Ta'ala A'lam. [voa-islam.com]

Tidak ada komentar: