Cari Di Blog Ini

Kamis, 22 Desember 2011

Tolak Buka Aurat, Muslim Calon Dokter Didenda Pengadilan

By Kasak Kusuk
STOCKHOLM (Berita SuaraMedia) - 
Seorang wanita Muslim dari Kista, utara Stockholm, yang ditolak lamarannya sebagai dokter gigi setelah menolak untuk mengenakan pakaian kerja berlengan pendek dengan alasan relijius, telah kalah dalam kasus diskriminasinya melawan Layanan Kesehatan Gigi Publik Swedia (Folktandvarden). 

"Ini tidak dapat dimengerti," ujar wanita itu pada surat kabar The Local mengenai keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Stockholm.
Menyusul selesainya studi kedokteran gigi yang ditempuhnya pada bulan Januari 2008, wanita yang kini berusia 29 tahun itu melamar kerja di  Folktandvarden.

Dalam proses penerimaan kerja, ia diberitahu bahwa organisasi itu mengharuskan personelnya untuk mengenakan baju berlengan pendek ketika merawat pasien.

Namun peraturan di tempat tersebut, yang diterapkan untuk alasan higienis, berbenturan dengan keyakinannya sebagai seorang Muslim, yang melarangnya membuka aurat di tempat umum.


Mencari sebuah solusi, ia mengatakan bersedia mengenakan lengan panjang yang dapat dilepas di atas baju lengan panjangnya.

"Kami menyerahkan bukti dari Socialstyrelsen (Dewan Kesehatan dan Kesejahteraan Nasional) yang menunjukkan bahwa menggunakan lengan panjang lepasan ini memiliki tingkat higienitas yang sama," ujarnya.
Setelah Folktandvarden menolak kompromi itu, ia menuntut ganti rugi sebesar 150.000 kronor (USD 21.500), menuduh penolakan organisasi tersebut untuk mengakomodasi permintaannya menghindari pakaian kerja berlengan pendek sebagai sebuah diskriminasi agama.

Namun, pengadilan Stockholm memihak Foltandvarden, menemukan bahwa keputusan untuk tidak mempekerjakan wanita itu bukan sebuah diskriminasi.

Dalam keputusannya, pengadilan menyebutkan regulasi dewan kesehatan yang merekomendasikan personel layanan kesehatan untuk mengenakan baju berlengan pendek ketika memeriksa pasien.

"Bahkan jika itu berarti merugikan bagi kaum Muslim, Folktandvarden harus mengikuti panduan yang ada untuk kebersihan dasar dalam sistem kesehatan," tulis pengadilan dalam penilaiannya.

Pengadilan juga memerintahkan wanita itu untuk membayar denda sebesar 250.000 kronor sebagai biaya pengadilan Folktandvarden, sesuatu yang menurutnya tidak akan mudah dilakukan.

"Ini tidak dapat diterima. Saya sedang tidak bekerja sekarang dan tidak memiliki pemasukan," ujarnya, menambahkan bahwa saat ini ia dibiayai oleh ayahnya.

Wanita berusia 29 tahun mengatakan bahwa ia mempertimbangkan untuk mengajukan banding, namun masih belum memutuskannya.  www.suaramedia.com

Tidak ada komentar: