Cari Di Blog Ini

Kamis, 29 Maret 2012

Apakah Tetap Disyariatkan Membaca Hamdalah Ketika Bersin Dalam Shalat?




Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya serta umatnya hingga akhir zaman.
Siapa yang bersin saat shalat maka tetap disyariatkan baginya untuk bertahmid (memuji) Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tidak beda shalat fardhu ataupun sunnah. Inilah pendapat Jumhur Ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in. Imam Malik, al-Syafi'i, dan Ahmad berpendapat demikian, hanya saja terjadi perbedaan di antara mereka: Apakah harus dikeraskan atau dipelankan?

Pendapat shahih dari pendapat para ulama dan madhab Ahmad, tetap dikeraskan. Tetapi sekadar untuk bisa didengar dirinya sendiri supaya tidak menganggu orang-orang yang sedang shalat. Hal ini ditunjukkan oleh keumuman hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ
"Apabila salah seorang kamu bersin, hendaknya ia mengucapkan: Al-Hamdulillah." (HR. al-Bukhari, no. 5756)

Dikuatkan lagi dengan hadits Rifa'ah bin Rafi' Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Aku pernah shalat dibelakang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tiba-tiba aku bersin. Lalu aku berkata: Al-Hamdulillah Hamdan Katsiran Thayyiban Mubarakan Fiih, Mubaarakan 'Alaih Kamaa Yuhibbu Robbunaa wa Yardhaa (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, dan diberkahi di dalamnya sebagaimana yang dicintai dan diridhai oleh Tuhan kami).

Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam selesai shalat, beliau bertanya: “Siapa yang berbicara barusan di dalam shalat?” Tidak ada seorangpun yang menjawab. Rasul bertanya untuk kedua kalinya, “Siapa yang berbicara barusan di dalam shalat?”
Lalu Rifa'ah menjawab: “Saya ya Rasulullah!” 
Lalu Rasul bersabda: “Demi diriku yang berada di tangan-Nya, lebih dari tiga puluh malaikat telah mengelilinginya, dan di antara mereka ada yang naik ke atas karena bacaan tersebut.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Nasai).

Imam al-Tirmidzi mengomentarinya: hadits hasan. Dan yang dinukil al-Hafidz dalam al-Tahdzib, dari al-Tirmidzi bahwa beliau menshahihkannya. Al-Bukhari juga mengeluarkannya dalam Shahihnya, hanya saja beliau tidak menyebutkan bahwa ia mengucapkan itu sesudah bersin. Tetapi  ia mengucapkannya sesudah berdiri dari ruku'. Maka maknanya dibawa, bersinnya saat bangkit dari ruku'. Dia mengatakan itu karena bersinnya. Lalu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menetapkannya dan tidak mengingkarinya. Sehingga hal itu menunjukkan disyariatkannya membaca tahmid saat bersin di dalam shalat. Tetapi siapa yang bersin dalam shalat lalu ia memuji Allah, maka orang yang mendengarnya tidak boleh mengucapkan tasymit atasnya, yakni kalimat Yarhamukallah. Karena tasymit termasuk dari perkataan (perbincangan) manusia, tidak boleh dilakukan dalam shalat.

Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau mengingkari orang yang mengucapkan tasymit untuk orang yang bersin dalam shalat. Kemudian beliau bersabda,
إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَحِلُّ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ هَذَا إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
"Sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada di dalamnya perkataan manusia, yang boleh adalah tasbih, takbir dan bacaan Al-Quran." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan al-Nasai) [Lihat: Fatawa al-Lajnah al-Daimah Li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta':26/113]

Imam Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan, "Di dalamnya: diharamkannya berbicara dalam shalat, baik karena satu keperluan atau selainnya. Sama saja untuk kebaikan shalat atau selainnya. Jika butuh untuk mengingatkan atau izin untuk masuk dan semisalnya, maka bertasbih bagi laki-laki dan menepukkan tangan bagi perempuan. Ini adalah madhab kami, madhab Malik dan Abu hanifah Radhiyallahu 'Anhum, serta madhab jumhur ulama dari generasi salaf dan khalaf."

Fatwa Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah
Syaikh ditanya: Apabila seseorang dalam shalat, lalu ia bersin, apakah ia memuji Allah, baik dalam shalat fardhu maupun sunnah?

Beliau menjawab: Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Ya, disyariatkan baginya untuk memuji Allah (mengucapkan Al-Hamdulillah), terdapat dalam hadits shahih bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah mendengar seseorang memuji Allah setelah ia bersin dalam shalatnya. Lalu beliau tidak mengingkarinya. 
Bahkan beliau bersabda, "Aku telah melihat malaikat yang demikian banyak, semuanya bersegera untuk menuliskannya." Dan karena ucapan Alhamdulillah adalah bagian dari dzikir dan sama sekali tidak mengurangi (nilai) shalat." (majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Bazz: 29/328) Wallahu Ta'ala A'lam

Tidak ada komentar: